Terhitung 1 September, Petugas Parkir di Pekanbaru Mulai Berlakukan Tarif  Baru?

Terhitung 1 September, Petugas Parkir di Pekanbaru Mulai Berlakukan Tarif  Baru?
ilustrasi tarif parkir baru di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Terhitung 1 September 2022, tarif parkir tepi jalan baru mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru.

Bila sebelumnya, tarif parkir di Kota Pekanbaru, untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp2.000 per kendaraan, terhitung 1 September lalu, mulai dikenakan Rp3.000.

Setidaknya itu diungkapkan petugas sejumlah petugas parkir yang ditemui riausky.com.

Seperti halnya parkir di Jalan Arifin Ahmad, petugas sudah tidak mau lagi menerima ketika pemilik kendaraan membayarkan Rp2.000 untuk parkir mobil.

''Pak-pak, maaf, parkirnya sudah tidak 2.000 lagi, sudah tarif baru,'' ungkap salah seorang petugas parkir berseragam rekanan Pemko Pekanbaru.

Dia juga menjelaskan bahwa tarif parkir baru tersebut mulai diberlakukan terhitung 1 September 2022. 

''Iya Pak, jadi tarif barunya berlaku mulai 1 September ini,'' imbuh dia lagi. 

Tak hanya untuk  mobil, tarif parkir baru ini berlaku untuk kendaraan roda dua, yakni Rp2.000 per kendaraan.

Ketika ditanyakan apakah itu telah resmi diberlakukan, mengingat saat ini Pemko Pekanbaru belum ada mengumumkan kenaikan secara resmi, petugas tersebut langsung mengeluarkan tiket berporporasi yang menera tulisan tarif parkir baru kendaraan milik Pemko Pekanbaru. 

''Ini karcisnya pak,'' kata petugas tersebut. 

Sejauh ini, rencaa Pemko Pekanbaru menaikkan tarif parkir masih belum secara resmi disampaikan. Kepala DInas Perhubungan Pekanbaru sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa hingga menjelang akhir tahun ini, Pemko masih melakukan sosialisasi.

Sementara di gedung DPRD Pekanbaru, sejumlah politisi di DPRD juga masih menunggu konfirmasi dari Pemko kepada DPRD untuk rencana penerapan tarif parkir tepi jala yang baru.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index