Pemkab Rohul Pasang Pilar Batas dan Mediasi Batas Wilayah Tingkat Desa

Pemkab Rohul Pasang Pilar Batas dan Mediasi Batas Wilayah Tingkat Desa
Anwar Ibrahim

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) melalui Bagian Kerja Sama dan Administrasi Kewilayahan di tahun 2022 ini telah melakukan bebagai kegiatan terkait tapal batas wilayah hingga ke tingkat desa dan juga telah melakukan pemasangan pilar batas wilayah.

Kabag Adwil Pemkab Rohul, M Franovandi SSTP MSi memaparkan, bahwa pada Rabu 28 September 2022 Pemerintah Kabupaten Rohul melalui Bagian Kerja Sama dan Administrasi Kewilayahan telah memfasilitasi atau Mediasi Batas Desa Kepayang Kecamatan, Kepenuhan Hulu, dengan Desa-desa di Kecamatan Kepenuhan yang telah disepakati bersama.

 

 

“Pada Mediasi kemarin itu juga dihadiri Camat Kepenuhan Hulu, Camat Kepenuhan, Ketua LKA Luhak Kepenuhan, Ketua LKA Kecamatan Kepenuhan  Hulu, Kepala Desa Kepayang, Kepala Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kepala Desa Rantau Binuang Sakti, Ketua BPD masing-masing desa serta tokoh masyarakat,” tuturnya.

Selain mediasi batas desa tersebut, pada Kamis 06 Oktober 2022 Bagian Kerja Sama dan Administrasi Kewilayahan juga telah melakukan pemasangan pilar batas wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Riau.

“Berdasarkan Permendagri nomor 81 tahun 2019 tentang batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, maka telah dilakukan pemasangan pilar batas sebanyak 3 (tiga) titik yaitu patok 58, patok 60, dan patok 61 yang berlokasi di Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dan Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau,” jelas Ovan.

Ketika pemasangan pilar batas wilayah itu dihadiri Biro Tata Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Asisten 1 Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas, Camat Huta Raja Tinggi, Kapolsek Huta Raja Tinggi, Kepala Desa Sungai Korang. Untuk Provinis Riau dihadiri Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau, Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan Setda Kabupaten Rokan Hulu, Camat Tambusai, dan Kepala Desa Batang Kumu.

Kemudian Selasa 01 November 2022 Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan Setda Kabupaten Rokan Hulu, juga melakukan pemasangan pilar batas Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. Pilar batas yang dipasang sebanyak 6 (enam) titik, batas Kelurahan Tambusai Tengah dengan Desa Rantau panjang sebanyak 3 (tiga) titik dan Tambusai Tengah dengan Batang Kumu sebanyak 3 (tiga) titik.

“Pemasangan pilar batas ini diikuti dari Bagian Kerja Sama dan Administrasi Kewilayahan Setda Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Tambusai, Desa Rantau Panjang, Desa Batang Kumu, tokoh masyarakat, Kadus dan RT, serta pihak penyedia (kontraktor). Dimana kegiatan ini bersumber dari APBD-P Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2022,” ungkap Kabag Adwil Setda Rohul.

Tidak hanya itu saja, Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan Setda Kabupaten Rokan Hulu, telah melakukan pemasangan pilar batas Kelurahan Ujung Batu, pada Selasa 22 November 2022. Pilar batas yang dipasang sebanyak 10 (sepuluh) titik diantaranya batas Kelurahan Ujung Batu dengan Desa Ngaso, Desa Suka Damai, dan Desa Ujung Batu Timur.

“Pemasangan pilar batas ini diikuti dari Bagian Kerja Sama dan Administrasi Kewilayahan Setda Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Ujung Batu, Desa Ngaso, Desa Suka Damai, Desa Ujung Batu Timur, dan pihak penyedia (kontraktor). Kegiatan ini bersumber dari APBD-P Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2022,” tambah Mantan Camat Rambah itu. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index