BULUNGAN (RIAUSKY.COM) – Kapolres Bulungan Ahmad Sulaiman mengatakan, bukan dirinya atau kepolisian yang melarang menjual bensin eceran. Namun, larangan itu memang sudah tertuang di undang-undang.
“Kami aparat kepolisian hanya menegakkan aturan. Dalam hal ini, sebenarnya tidak dilarang. Boleh saja menjual BBM di tempat-tempat tertentu, asalkan memenuhi aturan,” jelas Ahmad kemarin.
Aturan tersebut, imbuhnya, tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Empat poin harus dipenuhi warga jika hendak berjualan BBM. Pertama harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
Kedua, tempat berjualan harus memenuhi syarat. Yakni aman sebagai tempat berjualan. “Barang yang dijual ini BBM, yang mudah terbakar. Makanya harus dipastikan tempat jualannya aman,” terang Ahmad.
Syarat selanjutnya, lokasi jualan harus berada di zona minimal sepuluh kilometer dari SPBU atau APMS. “Yang terakhir, harga yang diterapkan harus sama atau di bawah harga eceran tertinggi (HET) BBM yang sudah ditetapkan,” tegas Ahmad.
Pengecer BBM yang melanggar akan dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara.
Kapolres Bulungan Ahmad Sulaiman mengaku tak akan ragu menangkap penjual bensin eceran di wilayahnya. Namun, penjual yang ditangkap ialah yang melanggar undang-undang.
Yakni yang tak memiliki izin atau berada di zona yang tidak diperbolehkan. Polres Bulungan memberi waktu sepekan pada penjual bensin eceran yang tak memenuhi syarat utuk pindah atau membongkar lapak.
“Seperti sudah saya sampaikan tadi. Saya mohon maaf, dengan sangat terpaksa saya akan tegakkan aturan. Karena kalau tidak ditertibkan mulai sekarang, dikhawatirkan nanti akan semakin sulit,” kata Ahmad, Sabtu (30/4).
Pengecer BBM yang melanggar akan dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara. (R02/JPNN)
Listrik Indonesia