Bongkar Septic Tank di Klinik Budi Mulia 2, Polisi Bawa 18 Bungkusan Diduga Orok

Bongkar Septic Tank di Klinik Budi Mulia 2, Polisi Bawa 18 Bungkusan Diduga Orok
Salah satu bungkusan yang dibawa oleh tim forensi dalam penggerebekan di Klinik Budi Mulia 2.

 

MEDAN (RIAUSKY.COM)- Tujuh orang yang ditangkap aparat kepolisian di Klinik Budi Mulia 2 di Medan-Binjai KM 13, Diski, Deliserdang terkait dugaan menjalankan praktik aborsi masih dilakukan pemeriksaan oleh. Dua orang diantaranya dokter, empat orang perawat dan satu orang mahasiswi yang menjadi pasien.
 
Untuk mendalami operasi yang sudah diintai semenjak sepekan terakhir ini, polisi juga membongkar septick tank yang berada di halaman depan klinik Budi Mulia. Septick Tank ini diduga tempat pembungan janin hasil aborsi.
 
Dari hasil pembongkaran septick tank sepanjang 30 meter dan lebar 21 meter yang berada di teras dengan jarak sekitar 15 meter dari ruang bersalin klinik yang diduga  menjadi salah satu lokasi pembuangan janin, polisi turut mengamankan barang bukti yang dimasukkan ke dalam 18 kantong plastik. Saat ini sedang diperiksa tim labfor Medan.
 
Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu menyebutkan, dugaan praktik aborsi yang dilakukan dua dokter di klinik ini diduga sudah berlangsung setahun terakhir. Sementara dua dokter yang diamankan tersebut bukan dokter kandungan.
 
“Dokter umum. Hasil pemeriksaan sementara terhadap dokter, praktik aborsi sudah berjalan setaun terakhir,” ujar AKBP Faisal di lokasi kejadian.
 
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, kepada wartawan di Medan, Senin, 9 Mei 2016 menyebutkan,  dalam kurun waktu satu tahun tersebut, klinik ini diduga telah melakukan 30 kali aborsi.‎ Fakta sementara itu dikemukakan pelaku kepada penyidik Polda Sumut.
 
“Keterangan sementara pelaku perbuatan ini telah dilakukan kurang lebih 30 kali selama 1 tahun,” ujar Kombes Helfi.
 
Saat ini ketujuh orang yang diamankan itu tengah menjalani pemeriksaan  di Mapolda Sumatera Utara. Jika terbukti melakukan praktik aborsi, maka pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
 
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 75 jo Pasal 194 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” demikian ABPB Faisal Napitupulu.
 
Sementara itu, sepanjang kemarin, aparat kepolisian dan forensik Polda Sumut masih terus melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik aborsi tersebut. 
 
Aparat terlihat melakukan pembongkaran terhadap septic tank milik rumah bersalin tersebut. Dari pantauan wartawan, setidaknya aparat mengeluarkan 18 buah bungkusan dalam plastik hitam yang diduga adalah orok. (R01/i)
 

Listrik Indonesia

#NIA mati di septic tank

Index

Berita Lainnya

Index