Diduga Sabu, Polres Dumai Temukan 3 Paket Kecil Dan 1 Paket Besar Dari Dalam Baju Kemon

Diduga Sabu, Polres Dumai Temukan 3 Paket Kecil Dan 1 Paket Besar Dari Dalam Baju Kemon
Ilustrasi
DUMAI  (RIAUSKY.COM) - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai, menciduk Andi Andra alias Kemon (23) Warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu yang rencananya akan dijual kepada orang lain.
 
“Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, ditemukan dalam baju pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, kepada wartawan, Rabu, 18 Mei 2016.
 
Dijelaskannya, Kemon ditangkap dirumahnya, di jalan Mata RT 15  Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, Selasa, 17 Mei 2016 sekira pukul 18.00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah tersebut.
 
“Setelah dipastikan keberadaan pelaku, selanjutnya dilakukan penyergapan di TKP dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, namun tidak ditemukan barang bukti,” terang Guntur.
 
Polisi tidak kehabisan akal. Kemudian pelaku diminta membawa kerumahnya. Sesampainya dirumah, polisi langsung melakukan penggeledahan. Dan alhasil, narkotika yang diduga sabu ditemukan di dalam baju dan beberapa barang bukti ditemukan di dalam kamar pelaku.
 
“Keterangan adanya peredaran narkoba ini diperoleh dari saudara Budi yang sudah dulu ditangkap oleh Polsek Kota Dumai dengan kasus yang sama,” ucap Guntur.
 
Dari tangan pelaku, turut diamankan 3 paket kecil dan 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, 1 unit handphone merek Asus warna hitam, 1 unit timbangan merek constan dan selembar baju kemeja kotak-kotak, juga diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
 
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index