Garim di Kuansing Ditangkap Karena Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok Dan Saku

Garim di Kuansing Ditangkap Karena Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok Dan Saku
Ilustrasi sabu-sabu
 
TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) - Yuspianto Alias Garim (45) warga Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Mapolres Kuansing, saat kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
 
“Benar. Pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Mapolres Kuansing guna penggembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Mei 2016.
 
Garim ditangkap, Selasa, 17 Mei 2016 sekira pukul 16.30 WIB dengan laporan nomor : LP.A/60/V/2016 karena terbukti menyimpan 2 paket sedang plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
 
Penemuan itu, saat anggota kepolisan mendapatkan laporan masyarakat. Pelaku yang sebelumnya menjadi Target Operasi (TO) lalu diciduk. Dan alhasil, saat diciduk ditemukan 1 paket sedang plastik bening yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu.
 
Usaha polisi tidak hanya sampai disitu, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata Garim juga menyimpan satu paket ukuran sedang yang disimpan di dalam saku kecil sebelah kanannya. Dengan penemuan ini. Berikut pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh polisi. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index