Jelang Pilkada Inhu

Dua Paslon Daftarkan 5 Akun Medsos ke KPU

Dua Paslon Daftarkan 5 Akun Medsos ke KPU
internet

RENGAT(RIAUSKY.COM) - Akun media sosial Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu. Menurut isampaikan Ketua KPU Inhu M.Amin  Akun yang terdaftar sebanyak lima akun yang diajukan oleh tim kampanye Paslon melalui LO masing-masing. 

"Akun medsos didaftarkan dengan menggunakan formulir model BC4-KWK. Tidak hanya untuk KPU, namun juga ada tembusannya disampaikan pada pasangan calon dan Panwas kabupaten serta kepolisian resort Inhu," ujarnya. ‎

Diungkapkan nya, akun medsos resmi Paslon ini diantaranya milik Paslon Tengku Mukhtarudin dan Aminah‎ yaitu (https://www.facebook.com/profile.php?id=100010138718114&fref=ts dan ‎(https://www.facebook.com/aminah.susilo.9?fref=ts) serta (https://www.facebook.com/pages/tengku-mukhtaruddin/961427467214849?fref=ts 

"Sementara untuk pasangan Yopi Arianto dan Khairizal akunya yang resmi terdaftar yaitu‎ (https://www.facebook.com/yopi arianto.5?ref=ts) dan (https://facebook.com/yopiariantoinhu," jelasnya. ‎***

Kewajiban bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftarkan akun ini dilakukan sejak 26 Agustus 2015 atau sehari sebelum tahapan kampanye. Nantunya  akun tersebut harus ditutup pada 4 Desember 2015, atau sehari sebelum tahapan kampanye berakhir. 

"Jadi jika ada akun diluar dari akun medsos yang terdaftar resmi di KPU Inhu, merupakan akun medsos ilegal, " tegasnya. (RO3)‎ 
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index