Mantan Pedagang Pasar Ikan Arengka Ini Ditangkap Jual Sabu pada Anak-anak

Mantan Pedagang Pasar Ikan Arengka Ini Ditangkap Jual Sabu pada Anak-anak
Tersngka E alias Win saat ditangkap aparat.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Seorang Warga Pekanbaru yang beralamat di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, berinisial E alias Win (25), diciduk oleh polisi, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
 
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Hasyim Risohondua yang memimpin operasi penangkapan tersebut, kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2016 malam, mengatakan bahwa informasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lingkungan tersebut sudah sangat meresahkan akan peredaran narkoba.
 
“Dari masyarakat sekitar mengatakan bahwa anak-anak di sana banyak yang tidak mau masuk sekolah dan melawan sama orang tua karena narkoba sudah masuk di lingkungan tersebut,” ujar AKBP Hasyim.
 
Selain itu disebutkannya, Di daerah tersebut, juga sering terjadi aksi pencurian seperti kendaraan bermotor, handphone, dan benda berharga lainnya.
 
“Di TKP ada sebuah warnet yang beroperasi sampai pagi. Berangkat dari informasi dan laporan warga itu pelaku E alias Win berhasil kita ringkus,” paparnya.
 
Penangkapan yang dilakukan Kamis Sore, sekitar pukul 16.30 WIB tadi, berhasil dilakukan saat salah seorang pembeli yang mengaku wartawan dengan dibekali identitas berinisial FS (32) berhasil lolos dari sergapan petugas. Namun, kendaraan roda empat yang diduga miliknya tersebut berhasil disita petugas.
 
“Pelaku ditangkap saat tengah transaksi dengan dengan FS. Namun FS yang memiliki identitas wartawan tersebut berhasil lolos dari sergapan petugas,” urainya.
 
Meski kabur dari kejaran polisi, namun kendaraan FS tertinggal di TKP berupa mobil merek Toyota Avanza warna abu-abu, dengan nomor polisi BP 1540 YQ.
 
Di dalam mobil tersebut, ditemukan pemantik api berbentuk pistol, dompet yang di dalamnya terdapat KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama FS dengan alamat Dusun I Kualu Kecamayan Tambang Kampar, satu lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan,red) roda dua, Kartu Pers atas nama FS dari Media Tropong, dan Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Reformasi Nasional Indonesia yang belum diketahui keabsahannya.
 
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku E alias Win, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket, bong atau alat hisap, gunting, mancis, 2 unit handphone, dan pipet.
 
Sementara itu, pelaku E alias Win saat diwawancarai wartawan di kantor Dit Res Narkoba Polda Riau mengaku baru menjalankan bisnis haramnya ini selama dua bulan. Sebelumnya, dia mengaku sebagai pedagang ikan di Pasar Pagi Arengka.
 
“Sejak berhenti dari pedagang, saya baru jualan barang ini (sabu-sabu). Baru dua bulan, Bang,” kata tersangka Win.
 
Selain itu, Win juga mengaku dirinya mendapatkan serbuk haram tersebut dari rekannya berinisial R. Namun, Win mengaku tidak mengetahui alamat R. “Sekali ambil barang (dari R), lima hari sekali dapat untung Rp500 ribu,” tuturnya
 
Terkait munculnya sejumlah nama, baik sang wartawan mingguan inisial FS dan R, Hasyim menyebutkan pihaknya akan melakukan pengembangan, terkait keterlibatan kedua nama yang disebut tersebut.
 
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, E alias Win saat ini sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, kota Pekanbaru, untuk menjalani pemeriksaan.
 
“Kita akan memeriksa mobil yang tertinggal di lokasi penangkapan tersebut milik siapa,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index