PEKANBARU (RIAUSKY.COM) -Berbagai cara dilakukan penguna narkoba agar lolos dari jeratan penegak hukum.
Seperti dalam razia yang dilakukan BNNP Riau Kamis (1/10/2015) ke tempat hiburan dan kos-kosan di Pekanbaru, salah seorang penyalahguna narkoba mencoba kelabui petugas. Pria berinisial Nn ini melakukan Segala untuk menghindari razia petugas BNNP Riau.
Jika pada razia sebelumnya banyak pecandu yang mengaku tidak bisa kencing agar tidak terjaring, kali ini pecandu narkoba menganti urine mereka dengan air toilet. Namun aksi pria tersebut gagal. Karema petugas curiga melihat uriennya bening dan tidak hangat.
"Nn berusaha mengelabuhi petugas dengan mengganti urine menggunakan air di toilet. Mengetahui hal itu, kemudian yang bersangkutan kemudian kembali diarahkan untuk kencing dengan dikawal ketat. Setelah dites, ternyata dia positif," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun.
Dalam razia yang dilakukan Kamis (1/10/2015) 20 orang berhasil terjaring dan dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dari 20 orang tersebut, 11 diantaranya laki-laki dan sembilan perempuan. (RO3)
Razia BNNP
Terjaring Razia, Penguna Narkoba Ini Kelabui Petugas Dengan Air Toilet
Redaksi
Jumat, 02 Oktober 2015 - 10:26:25 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polda Riau Kerahkan 3.508 Personel Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
Jumat, 29 Maret 2024 - 07:51:30 Wib Hukrim
Polda Grebek Rumah Kontrakan Bandar di Panger, Barang Buktinya Banyak...
Kamis, 28 Maret 2024 - 09:40:28 Wib Hukrim
Tim Supervisi Ops Tertib Ramadhan Lancang Kuning Tinjau Pos Pam Polsek Singingi
Selasa, 26 Maret 2024 - 22:26:03 Wib Hukrim
Oknum di Hotel Sapadia Rohul Diduga Bekerjasama dengan Mucikari Esek-Esek
Selasa, 26 Maret 2024 - 16:51:03 Wib Hukrim