Bawa Sabu, Mantan Anggota Brimob Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Mantan Anggota Brimob Ditangkap Polisi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah dipecat dari kesatuannya, seorang mantan anggota Brimob Polda Riau berinisial AE (30) nekat berbisnis Narkoba jenis sabu.

Tak ayal, warga Jalan Selada Kelurahan Delima Kecamatan Tampan kota Pekanbaru itu ditangkap anggota Polsek Bukit Raya. Bahkan, sepeda motor yang digunakan AE pun tak memiliki surat resmi alias bodong.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada wartawan Kamis (1/10) membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, AE yang diPecat Dengan Tidak Hormat ‎(PTDH) beberapa bulan lalu itu mengaku masih anggota polisi saat ditangkap.

"Tersangka AE diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Bukit Raya saat berada diparkiran NAV Karaoke di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru Rabu (30/9) sekitar pukul 23.00 wib," ujar Guntur.

Dijelaskan Guntur, meski sempat melawan dan mengaku sebagai anggota polisi aktif, petugas yang menangkapnya tak percaya begitu saja. Lalu, seluruh tubuh AE digeledah.

"Setelah digeledah, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam kantong celananya. Bahkan, sepeda motor jenis Satria FU yang dikendarainya tidak memiliki surat kendaraan resmi," kata Guntur.

‎Selain akan dijerat pasal 114 dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, AE juga terancam dijerat pasal 363 KUHPidana karena kepemilikan sepeda motor tanpa surat.

"Kita menduga AE juga merupakan pelaku Pencurian Kenadaraan Bermotor (Curanmor). Ini masih kita dalami," ujar Guntur.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku yang terancam pidana penjara 10 tahun itu langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

"Kita akan terus lakukan pengembangan, kuat dugaan pelaku sering beraksi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru," pungkas Guntur. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index