Dugaan Korupsi Baju Batik, Kejati masih Tunggu Audit BPK

Dugaan Korupsi Baju Batik, Kejati masih Tunggu Audit BPK
PEKANBARU(RIAUKSY.COM)-Hingga kini , tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus mendalami proses penyidikannya tindak pidana korupsi pengadaan 10 ribu pasang pakaian batik di Setdaprov Riau, dan perkara korupsi dana ganti rugi lahan embarkasi haji Riau. 
 
Hal itu disampaikan Mukhzan SH, selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, seperti dikutip dari riauterkini.com Jum'at (2/10/15).
 
"Tim kita masih mendalami proses penyidikannya dua kasus korupsi tersebut, untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Mukhzan. 
Untuk perkara korupsi pengadaan baju batik di Setdaprov Riau, terus berjalan. Kini kita masih menunggu hasil audit BPKP. Guna mengetahui kerugian negara secara pastinya, 
 
Sedangkan untuk perkara embarkasi haji, tim penyidik masih memeriksa saksi saksi untuk melengkapi berkas," tuturnya.
 
Dijelaskan Mukhzan lagi, pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian batik. Kejati Riau telah menetapkan tiga tersangka yakni, Abdi Hari dan Garang, yang merupakan dua pejabat Setdaprov Riau. Sedangkan satu tersangka lagi RS, seorang rekanan yang merupakan Direktur CV Karya Cipta Persada (KCP). 
 
Dimana perbuatan ketiga tersangka ini bermula 2012 lalu. Saat Biro Perlengkapan Setdaprov Riau mengadakan kegiatan pangadaan pakaian batik sebanyak 10.000 pasang, dengan nilai anggaran sebesar Rp4.350.500.000, dari dana APBD perubahan. 
 
Dalam kegiatan tersebut, pihak kejaksaan menemukan adanya penyimpangan. Dimana tidak ditemukannya HPS serta spek pada jumlah baju batik tersebut. Selain itu, 10 ribu pasang baju batik tersebut yang terealisasi hanya 70 persen. 
 
Akibat penyimpangan tersebut, negara telah dirugikan, dalam hal ini pemerintah daerah Riau.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat," terangnya 
 
Sementara itu, untuk perkara embarkasi haji. Pihak Kejati Riau juga telah menetapkan M Guntur dan kawan kawan sebagai tersangkanya. 
 
Dimana berdasarkan alat bukti , penyidik menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 10 Milyar. 
 
Kasus tersebut bermula pada Tahun 2012 lalu. Dimana Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp. 17.958.525.000, Untuk status kepemilikan tanah sebanyak (13 persil) antara lain Sertifikat, SKT, SKGR . 
 
Selanjutnya, berdasarkan penetapan harga oleh tim Aprpresial, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). 
 
Dalam pembebasan lahan tersebut diduga terdapat penyimpangan antara lain, Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan dan juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah di sekitar lokasi tanah yang diganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum," papar Mukhzan. 
 
Atas perbuatannya, Drs MG dan kawan kawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," beber Mukhzan.(***)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index