Bahas RPJMD, Nasarudin: Ini akan Menjadi Pedoman Rencana Pembangunan di Pelalawan

PARLEMENTARIA DPRD KABUPATEN PELALAWAN (RIAUSKY.COM) - Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasarudin SH MH, Katakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan saat ini tengah melakukan pembahasan RPJMD 2016-2021. 
 
Pembahasan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
 
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasarudin, SH MH, Kamis (14/7) diruang kerjanya.
 
"Komisi-komisi saat ini tengah belansung rapat Kebijakan umum Program rencana Pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021,"ujar Nasarudin SH MH Ketua DPRD, rapat sendiri dipimpin ketua komisinya 1, 2 dan 3. Rapat degar pendapat ini guna membahasan dan pematangan program kerja masing-masing Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
 
Dikatakan Nasarudin SH MH, RPJMD merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan kedepan.
 
"Sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 memuat visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang selanjutnya dijabarkan ke dalam arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program prioritas jangka menengah daerah," jelasnya.
 
"Kita akan sinkronisasikan antara RPJMD dengan Program dan rencana kerja Renstra Dinas. Selajutnya kita akan menunggu Ranperda RPJMD dan itu kita akan bentuk Pansus agar dibahas lebih detail,"imbuhnya.
 
Selanjutnya dari pembahasan komisi nantinya akan dibentuk pansus. Setelah itu kita akan dibuat nota kesepakatan DRPD dan pemerintah dan akan dijadikan Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, maupun dunia usaha dalam mewujudkan visi dan misi RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 secara sinergis, koordinatif dan saling melengkapi.
 
Terpisah Bupati Pelalawan HM Harris mengungkapkan RPJMD 2016-2021 yang telah disampaikan  kepada pihak DPRD merupakan dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan yang Tercantum dalam Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021. 
 
"Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus menerjemahkan visi dan misinya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang dibahas bersama dengan DPRD dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Apabila penyelenggara Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda dimaksud, maka anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan,"jelas HM Harris.
 
Ia menyampaikan RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMD Provinsi dan RPJMN. 
 
Lanjut HM Harris, bahwa Rancangan awal RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 telah dikonsultasikan dengan publik pada tanggal 30 Mei 2016 yang lalu.
 
"Selanjutnya sebagaimana alur penyusunan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 bahwa Kepala Daerah mengajukan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang tercantum dalam rancangan awal RPJMD telah disempurnakan, selanjutnya dibahas oleh DPRD dan memperoleh kesepakatan dengan rentang waktu paling lama 2 (dua) minggu sejak diajukan, dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD,"tuturnya. 
 
Lebih jauh disampaikan mantan Ketua DPRD Kab Pelalawan dua priode ini, Visi Pembangunan Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 adalah Inovasi Menuju Pelalawan EMAS (Ekonomi Mandiri,Aman dan Sejahtera). 
 
"Makna dari Visi tersebut adalah pembangunan yang didorong upaya, gerakan dan prakarsa inovatif menuju Kabupaten Pelalawan yang mandiri dalam ekonomi, aman dan sejahtera dalam kehidupan Sosial kemasyarakatan,"jelasnya, kemudian Mandiri dalam ekonomi berarti memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi untuk memberdayakan kemampuan dan sumberdaya daerah, dengan terus meningkatkan pelaksanaan dan pencapaian 7 (tujuh) Program Strategis.
 
Sambung HM Harris, secara umum kebijakan dan program pembangunan dalam dalam 5 (lima) tahun ke depan akan memperkuat,memperluas, meningkatkan dan menyempurnakan 7 (tujuh) Program Strategis menuju apa yang kita sebut dengan Pelalawan EMAS. 
 
"Tujuan pembangunan diarahkan pada penguatan pembangunan manusia melalui peningkatan kesehatan, peningkatan pendidikan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Begitu juga  mengupayakan peningkatan pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan daya saing daerah. Dan 7 (tujuh) Program Stretegis dirumuskan pada pencapaian yang terfokus dengan memperhitungkan sumberdaya dan potensi yang ada," tuturnya.
 
Kemudian, Program Pelalawan Sehat, dirahkan pada 6 (enam) hal yakni; peningkatan angka harapan hidup, peningkatan cakupan airbersih, peningkatan akses sanitasi layak, pengurangan kawasan kumuh, dan menekan/menghindari kebakaran lahan dan hutan, serta target perolehan Piala Adipura.
 
Pelalawan Cerdas diarahkan pada 2 (dua) hal yakni : peningkatan harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah penduduk, melalui penambahan sarana dan prasarana, peningkatan mutu pendidikan, penyelenggaraan pendidikan bagi semua, dan upaya menekan angka putus sekolah.
 
Pelalawan Terang diarahkan pada peningkatan rasio elektrifikasi rumah tangga melalui pembangunan pembangkit listrik dan pembangunan jaringan listrik serta pembangunan energi baru terbarukan.
 
Kemudian ada program Pelalawan Lancar diarahkan pada 3 (tiga) hal yakni: meningkatkan panjang jalan Kabupaten, meningkatkan kondisi jalan, dan pembangunan dermaga sebagai bagian dari Tol laut yang dicanangkan oleh Pemerintahah Jokowi dan Yusuf Kala.
 
Pelalawan Makmur diarahkan pada 5 (lima) hal yakni; peningkatan pendapatan penduduk, peningkatan nilai tukar petani tanaman pangan, peternak, petani ikan dan nelayan serta peningkatan nilai tukar petani kebun.
 
Pelalawan Eksotis diarahkan pada 2 (dua) hal yakni; pembangunan objek wisata yang layak dan menarik sekaligus peningkatan Jumlah kunjungan wisatawan baik domestik maupun manca negara yang datang ke Kabupaten Pelalawan.
 
Pelalawan Inovatif diarahkan pada penguatan inovasi daerah, peningkatan pengusaha pemula berbasis teknologi, pembangunan dan fungsional teknopolitan, peningkatan klaster industri, dan membangun budaya inovasi di kalangan  masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 
Lebih dari itu, agar inovasi benar-benar menjadi gerakan dan diimplementasikan dalam setiap langkah pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap SKPD harus menciptakan dan mengembangkan minimal 1 (satu) inovasi pelayanan atau inovasi kerja unggulan. Inovasi tersebut, kemudian akan dinilai dan dijadikan tolak ukur kinerja kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pelalawan. 
Selain dari pada 7 (tujuh) program strategis tersebut Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan terus melaksanakan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur  Desa/Kelurahan (PPIDK) yaitu upaya untuk percepatan penyediaan infrastruktur dasar di desa dan kelurahan.
 
"Adapun upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan meningkatkan pencapaian indikator jumlah desa yang memiliki kecukupan atas infrastruktur dasar baik Jalan Lingkungan yang Rapi, Air Bersih Layak, dan Teraliri Listrik. 
 
Berikut Gambaran umum kebutuhan pendanaan Pemerintah Kabupaten sebagai berikut :
 
Pertama. Proyeksi Kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 – 2021 secara keseluruhan adalah sebagai berikut ; 
 
"Tahun 2017 sebesar Rp. 1,60 Trilyun; Tahun 2018 sebesar Rp. 1,73 Trilyun; Tahun 2019 sebesar Rp. 1.88 Trilyun; Tahun 2020 sebesar Rp. 2.04 Trilyun; dan Tahun 2021 sebesar Rp. 2.21 Trilyun; dengan total penerimaan selama 5 tahun sebesar Rp. 9.47 Trilyun,"jelasnya.
 
Ketiga. Kerangka Pendanaan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 – 2021 dibagi ke dalam 3 prioritas
yakni :
 
Prioritas I digunakan untuk alokasi belanja daerah terkait dengan gaji dan tunjangan pegawai; belanja jasa, sewa kantor dan beasiswa aparatur; serta pengeluaran pembiayaan
Prioritas II digunakan untuk alokasi program pembangunan yang wajib guna terselenggaranya administrasi perkantoran dan belanja pembangunan terkait dengan pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, serta program urusan lainnya.
 
Prioritas III digunakan untuk alokasi Belanja Tidak Langsung Lainnya seperti Bantuan Sosial,Hibah, Tambahan Penghasilan PNS dan lain sebagainya.
 
"Di dalam prioritas II terdapat pembiayaan pembangunan yang dibagi lagi menjadi 3 kategori program pembangunan prioritas yakni : 1. Adalah program- program yang ditujukan untuk pencapaian langsung visi  dan misi pembangunan daerah. 2. Adalah program- program pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan penunjang pencapaian misi pembangunan daerah. 3. Adalah program- program lain terkait dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah secara rinci selama 5 tahun anggaran prioritas I adalah sebesar : Rp. 2,02 Trilyun, anggaran prioritas II sebesar : Rp. 5,83 Trilyun, dan anggaran prioritas III sebesar : Rp.1,61 Trilyun. 
 
"Sedangkan pembiayaan pembangunan selama 5 tahun untuk Program Prioritas 1 yang membiayai pencapaian 7 sasaran strategis adalah sebesar Rp. 3,33 Trilyun, Program Prioritas 2 sebesar Rp. 373 Milyar, dan Program Prioritas 3 sebesar Rp. 1,06 Trilyun," tutupnya. (Farlemantari Humas DPRD Kabupaten Pelalawan/R11)

Wakil Bupati Bupati Pelalawan Zardewan serahkan Restra RPJMD yang diterima lansung Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin
 

Komisi 1,2 dan 3 DPRD Pelalawan saat melakukan pembahasan RPJMD dengan Pimpinan SKPD
 

Komisi 1,2 dan 3 DPRD Pelalawan saat melakukan pembahasan RPJMD dengan Pimpinan SKPD