DPRD Rokan Hulu Gelar Rapat Paripurna Terkait Penjelasan Bupati Terhadap Tiga Ranperda

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - DPRD Rokan Hulu menggelar sidang paripurna terkait penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019, kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Rokan Hulu No.33 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu, Rabu (8/7/2020).

Dalam pelaksanaan paripurna ini Bupati Rokan Hulu H.Sukiman Menyampaikan Penjelasan terkait ke tiga Ranperda yang mana pertama, terkait Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA.2019 yang disampaikan merupakan laporan informasi yang telah di Audit oleh BPK RI sebagai mana yang di amanat kan dalam UU No.17 Th 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No.23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia No.15 Th 2005.

Berdasarkan Perda Rohul No.5 Th 2019 tanggal 17 September 2019 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Rokan Hulu TA.2019, bahwa Realisasi APBD Rohul 1.734.815.365.605,66 Rupiah.

Kedua terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Rokan Hulu Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya, bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sistem perekonomian ikut berperan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan semakin penting sebagai pelopor atau perintis dalam sektor sektor usaha yang tidak diminati usaha swasta, disamping sebagai pelaksana pelayanan publik penyeimbang kekuatan swasta besar serta merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah.

Ketiga terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu bahwa BPR merupakan sebagai Bagian dari lembaga perbankan pada umumnya yang melaksanakan kegiatan usaha atau kegiatan untuk menginput kan dari masyarakat maupun dalam bentuk memberikan kredit yang berfokus pada pelayanan nasabah Masyarakat Golongan menengah maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (Galeri Foto DPRD Rokan Hulu)

Ketua DPRD Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST saat memimpin sidang paripurna

Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman saat menyampaikan penjelasan Pemkab Rohul terhadap tiga ranperda

Ketua DPRD Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST dan Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman saat sidang paripurna

Bupati Sukiman menyerahkan penjelasan Pemkab kepada Ketua DPRD Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST 

Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman foto bersama nggota DPRD Rokan Hulu
 

Ketua DPRD Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST dan Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman saat sidang paripurna

Para anggota DPRD Rokan Hulu saat mengikuti sidang paripurna
 

Para anggota DPRD Rokan Hulu saat mengikuti sidang paripurna