Sttt...Isunya, Masih Akan Ada Mutasi di Lingkungan Pemko Pekanbaru Akhir Tahun Ini...

Selasa, 11 Oktober 2016 | 14:02:51 WIB
M Noer MBS

Sttt...Isunya, Masih Akan Ada Mutasi di Lingkungan Pemko Pekanbaru Akhir Tahun Ini...

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meyakini bahwa mutasi akan tetap dilakukan di lingkungan jajaran pejabat Pemko Pekanbaru dalam waktu dekat. Proses untuk itu diperkirakan akan dilakukan pada akhir 2016 atau awal tahun 2017.

Sebelumnya sudah ada pengukuhan jabatan pada Jum'at pekan lalu. Setelah mendapat izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelantikan dilakukan terhadap delapan kepala Puskesmas, dan tiga pejabat struktural di Inspektorat, Satpol PP dan Kecamatan Tenayanraya.

Masih akan adanya mutasi lanjutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemko Pekanbaru ini tak ditampik Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Drs H M Noer MBS SH MSi MH. Namun, ia memastikan mutasi dilakukan melihat keperluan kerja yang ada.

Ia menyebutkan, mutasi terdekat baru akan dilakukan setelah pemberlakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. "Nanti kalau menghadapi OPD baru, kami mengisi sesuai perda," kata Sekdako, pada Selasa, 11 Oktober 2016.

Mutasi terakhir terhadap 11 pejabat struktural yang baru saja dilakukan memang menempuh jalan yang panjang. Pemko Pekanbaru awalnya harus mengajukan permohonan izin beserta nama-nama dan jabatan yang akan dimutasi.

Selanjutnya, terhadap ajuan ini harus pula dilakukan presentasi pada Kemendagri. Presentasi perlu dilakukan untuk menjelaskan seberapa penting mutasi harus dilakukan. Proses yang berliku ini harus ditempuh karena Kota Pekanbaru sebagai daerah yang ikut dalam Pilkada serentak tahu depan terganjal aturan.

Mutasi yang akan dilaksanakan ini terhalang oleh Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/ 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.

Pada pasal 71 poin ke 2 dalam UU diatas, disebutkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jalan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Sanksinya, bagi kepala daerah yang melanggar aturan dapat dikenakan pembatalan calon oleh KPU.

Setelah segala tahapan dilakukan, Kemendagri sendiri memberikan batasan dalam mutasi. Mutasi yang diizinkan untuk dilakukan adalah rotasi dan pengisian jabatan kosong. Sedangkan, demosi dan promosi jabatan tidak.

Terhadap mutasi setelah OPD baru nanti berlaku, Sekko memastikan akan melakukan tahapan yang sama sejak awal. Terutama terhadap jabatan-jabatan baru."Kami susun lagi. Kami minta izin lagi ke pusat. Apalagi kalau dikocok ulang," tuturnya mengakhiri. (R05)
 

Terkini