Pemprov Riau akan Audit Perusahaan Perkebunan & Hutan

Kamis, 15 Oktober 2015 | 14:50:23 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Provinsi Riau akan mengaudit kepatuhan seluruh perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di daerah itu sebagai upaya pencegahan kebakaran lahan agar tidak terulang lagi.

"Kita akan melakukan audit kepada semua perusahaan perkebunan dan kehutanan tanpa kecuali," kata Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (14/10).

Ia mengatakan dasar hukum audit tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau.

Menurut dia audit tersebut akan diawali dengan mengumpulkan seluruh pimpinan perusahaan pada sektor perkebunan dan kehutanan pada Senin depan tanggal 19 Oktober 2015 di Pekanbaru. Ia menjelaskan kegiatan ini diselenggarakan untuk membahas pelaksanaan rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau. Pelaksanaan rencana aksi ini merupakan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan kewajiban seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

"Hari Senin (19/10) kita akan mengumpulkan perusahaan perkebunan dan kehutanan untuk menindak lanjuti audit kepatuhan'', kata Andi Rachman, sapaan akrab Plt Gubernur Riau.

Dalam rencana aksi yang tertera dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2015, lanjutnya, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan rencana aksi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi yang berada di kawasan gambut dalam.

Selain itu memastikan melaksanakan tata kelola air (water management) untuk memastikan gambut tetap basah dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan harus patuh menjalankan kwajiban dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan akan dilaksanakan penegakan hukum adminstrasi apabila tidak melaksanakan rekomendasi hasil audit.

Menurut data dari BMKG, Provinsi Riau terletak pada garis khatulistiwa, musim panas tahun 2016 diperkirakan akan datang pada bulan Maret atau April.

"Kita tetap melaksanakan pencegahan tidak boleh berhenti termasuk di dalam APBD pemerintah provinsi dan kabupaten/kota saat ini sudah mencerminkan komitmen daerah untuk pencegahan," katanya. (R02)

Terkini