Dishubkominfo Sudah Panggil Pihak Pengelola Parkir Novotel

Selasa, 13 Desember 2016 | 15:31:13 WIB
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, ternyata sudah memanggil perwakilan dari Hoffmen Parking.
 
Pengelola parkir Hotel Novetel Jalan Riau Pekanbaru ini sebelumnya mendapat protes dari warga. Saat itu warga tersebut kehilangan karcis parkirnyaya dan dikenakan denda Rp 30 ribu.
 
Sementara yang tertera di karcis parkir, denda kehilangan karcis parkir hanya Rp 10 ribu.
 
"Sudah kita panggil, sekitar lima hari yang lalu," kata Kepala UPT Parkir Kota Pekanbaru, Bambang Armato, Selasa, 13 Desember 2016.
 
Pemanggilan tersebut selain untuk meminta keterangan terkait keluhan warga, juga untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Yakni soal permintaan untuk melakukan kajian penetapan tarif parkir di hotel tersebut. Sebab hingga saat ini SK Walikota soal penetapan tarif parkirnya belum ada.
 
Setelah dimintai keterangan oleh pihak dinas perhubungan, pihak pengelola parkir hotel Novotel mengaku bahwa besaran denda kehilangan tarif parkir ditetapkan sepihak oleh pengelola parkir yakni Hoffmen Parking. Kondisi ini jelas tidak sesuai dengan aturan dan tidak memiliki payung hukum yang jelas.
 
"Iya, katanya denda itu aturan dari dia, itu sepihak. Tapi sudah kita tegur mereka. Tidak bisa seperti itu," ujarnya. (R05)

Terkini