Kisah Gadis Malang Dipenghujung 2017, Hubungan Incest Dilakukan Bersama Ayah dan Kakak Kandung

Kamis, 29 Desember 2016 | 12:49:41 WIB
Ayah dan anak bejat di Inhil pelaku perkosaan terhadap anak dan saudara kandung di Inhil.
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Malang nasib Sa (16) gadis remaja, warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
 
Bukannya dilindungi oleh ayah dan abang laki-lakinya, justru ia digagahi oleh Abang dan Ayah kandungnya sendiri, bahkan saat ini ia tengah hamil 8 bulan.
 
Dari data pihak kepolisian yang disampailan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo menceritakan peristiwa memalukan itu terbongkar setelah abang angkat Sa yang bernama Ba (32) yang merupakan warga Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu, pada hari Rabu 14 Desember 2016  yang lalu mendapat informasi bahwa Adik angkatnya (Sa ; red) saat ini dalam keadaan hamil.

Mendengar berita tersebut, keesokan harinya, Ba mendatangi Sa dan menanyakan kebenaran informasi tersebut dan saat itu, Sa pun mengakui bahwa ia memang hamil serta mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri.

Mendapat pengakuan tersebut, Ba kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman Sa yang bernama An dan kemudian mereka sepakat melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Inhil dan dilaporkan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016.


Berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga Sa, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka berada dirumahnya.

Dari interogasi kepada kedua pelaku, Ra mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku pada Bulan Juni 2016, sedangkan Ar mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016, dan akibat kebiadaban kedua lelaki yang seharusnya melindunginya, dan saat ini korban hamil 8 bulan.

Dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Terhadap mereka diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, peralihan dari UU No. 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya. (R17)

Terkini