SUPARMAN SEGERA AKTIF MENJADI Bupati Rohul, Pengacara Serahkan Putusan Pengadilan Pada Gubri

Kamis, 23 Februari 2017 | 13:21:54 WIB
Suparman selepas dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu beberapa waktu lalu.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dengan putusan vonis bebas yang diterimanya dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015, Suparman dipastikan akan kembali aktif menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu. 
 
Selama beberapa bulan terakhir, posisi Suparman sebagai Bupati kepala daerah Rokan Hulu dinonaktifkan terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus Suap pembahasan APBD pada era pemerintahan Annas Maamun tersebut.
 
Kuasa hukum Bupati Rohul Non Aktif Suparman, yakni Eva Nora sesaaat selepas pemacaan vonis putusan kliennya dinyatakan bebas menyebutkan kalau dia pun segera 
 menyerahkan petikan putusan vonis bebas kliennya ke Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
 
Hal itu dilakukan dengan tujuan agar Suparman dapat kembali menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Rohul. "Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini sudah sampai ke tangan Gubernur," terang Eva seperrti dilansir dari goriau.
 
Pihaknya, sambung Eva, masih menunggu petikan putusan vonis bebas ini, untuk mengeluarkan Suparman dari tahanan, hari ini juga. Walau kliennya divonis bebas, tim kuasa hukum Suparman tetap mendukung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
 
"Memang putusan itu sesuai fakta di persidangan, dan kita tetap dukung KPK untuk pengusutan kasus berikutnya. Alhamdulillah, kami terima putusan ini," urainya sambil menangis.
 
Terpisah, Suparman yang sempat diwawancarai usai sidang tersebut mengaku sangat bersyukur atas vonis hakim. Ia juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Rohul yang selama ini mendukungnya.
 
"Allah dengarkan doa kami masyarakat Rohul, doa masyarakat ini, sekarang saya minta semua tenang, upaya ini bahwa masih banyak perjuangan yang lebih penting ke depan dan kita tunggu proses hukum selanjutnya," singkat dia.
 
Sedangkan Johar Firdaus yang juga turut jadi terdakwa dalam kasus suap APBD Riau divonis lima tahun enam bulan kurungan penjara oleh hakim. Ia tak banyak berkomentar terkait putusan itu. (R07/i)

Terkini