ASN di Riau Ingin Pindah Daerah, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Sabtu, 04 Maret 2017 | 12:59:54 WIB
Ikhwan Ridwan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak semudah membalikkan telapak tangan. Salah satu poin yang diperlukan adakan kelengkapan administrasi dan persetujuan pimpinan.
   
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menyikapi informasi eksodus pegawai dari daerah ke Provinsi Riau. Menurutnya, untuk proses perpindahan tersebut harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.  
 
"Mekanismenya kan ada. Tidak bisa sembarangan, mereka harus mengundurkan diri dulu sebagai pekerja di Pemko Pekanbaru," tuturnya.
 
Menurutnya, setiap usulan tidak serta disetujui. Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman sendiri tidak serta merta menerima usulan tesebut.   
 
Salah satu mekanisme yang harus dilalui, kata Ikwan Ridwan, harus ada pernyataan resmi dari PNS bersangkutan, bahwa dirinya keluar dari Pemko Pekanbaru. Selanjutnya mencantumkan surat permohonan untuk pindah ke Pemprov Riau melalui BKD.   
 
"Permohonan itu akan diteruskan ke asisten, kepala BKD, Sekdaprov Riau, baru Gubernur Riau. Itu pun belum tahu pak Gubernur mau terima. Semuanya kan punya proses," urainya lagi. (R07)

Terkini