PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemkab Rokan Hulu melalui Dinas Kesehatan akhirnya mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) tingkat Kabupaten Rohul tahun 2017.
Pencabutan status KLB DBD tingkat Kabupaten Rohul tersebut, berdasarkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rohul Nomor: Dinkes/SK/2017/06, tertanggal 7 Maret 2017.
Kepala Dinkes Rohul drg Grifino Dahlihardy, membenarkan telah mencabut status KLB penyakit DBD tingkat Kabupaten Rohul yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Rohul.
Pencabutan status KLB DBD sehubungabn dengan perkembangan kasus DBD di Rohul sejak minggu ke-9 atau hingga 3 Maret 2017 telah menunjukkan penurunan jumlah kasus DBD di Kabupaten Rohul.
Menurutnya, terjadinya penurunan kasus DBD tidak terlepas adanya komitmen bersama Pemkab Rohul melalui instansi kesehatan berserta lintas sektoral terkait dan masyarakat desa di Rohul yang telah melaksanakan kegiatan penanggulangan dengan cepat, baik melalui penyuluhan, pemberantasan sarang nyamuk (PSN), fogging dan pemberian bubuk abate serta membersihkan lingkungan tempat tinggal dengan melaksanakan gotong royong.
Berdasarkan data jumlah kasus DBD di Kabupaten Rohul terhitung 1 Februari hingga 3 Maret 2017 totalnya 224 kasus yang tersebar di 14 kecamatan, kecuali Kecamatan Kepenuhan dan Bonai Daruusalam.
Dari 224 kasus DBD di Rohul, kasus yang terbanyak yakni di Kecamatan Rambah Hilir sebanyak 53 kasus, Rambah sebanyak 40 kasus, Tambusai 17 kasus, Ujung Batu 14 kasus, Bangun Purba dan Kecamatan Tandun masing-masing 13 kasus dan kecamatan lainnya. (R19)