TELUK KUANTAN (RIAUSKY.COM) - Pemkab melalui tim relokasi yang dikoordinir Disperindagkop dan UKM Kuansing melayang surat peringatan ketuga alias SP3 kepada pedagang Pasar Lumpur.
Padahal sebelumnya, DPRD Kabupaten Kuantan Singingi telah mengeluarkan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Kuansing meninjau kembali kebijakan untuk merelokasi pedagang Pasar Terminal atau Pasar Lumpur ke Pasar Rakyat.
"Kita tetap akan merelokasi pedagang Pasar Lumpur, dan SP3 sudah dilayangkan oleh Satpol PP ke pedagang, Rabu kemaren," sebut Kadis Perindagkop dan UKM Kuansing, Tharmis, Jumat, 14 April 2017.
Namun pihaknya tetap akan mengedepankan sikap persuasif kepada pedagang agar mau pindah. "Kita masih berharap pedagang mau dengan sendirinya pindah. Karena ini demi kepentingan bersama," katanya.
Terkait pedagang yang berjualan di depan terminal katanya, Wabup Kuansing H Halim sempat menyuruh untuk dimasukkan ke dalam terminal.
"Maka saya jelaskan ke pak Wabup, mereka protes tentang relokasi yang tak segera dilakukan. Jika pedagang Pasar Lumpur pindah, mereka otomatis pindah," katanya.
Relokasi pedagang Pasar Lumpur merupakan langkah Pemkab Kuansing untuk menertibkan Kota Teluk Kuantan agar lebih tertib, tertata dan indah.
Sementara secara terpisah, Kasatpol PP Pemkab Kuansing, Erdiansyah membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SP3 kepada pedagang Pasar Lumpur.
Meski begitu, ia tak menegaskan beberapa hari pedagang diberi waktu untuk relokasi sendiri. "SP3 sudah kita layangkan untuk pedagang. Namun kita berharap agar pedagang bisa pindah dengan sendirinya. Kita tetap mengedepankan sikap persuasif ke pedagang," katanya. (R12/Sc)