Terdakwa Sakit, Sidang Pembunuhan Manotar Simamora Ditunda

Kamis, 04 Mei 2017 | 11:10:37 WIB
Para terdakwa saat berada di persidangan
UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, menunda sidang terhadap tiga terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Almarhum Manotar Simamora. 
 
Almarhum Manotar Simamora dibunuh pada (28/11/16) di Jambatan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Pembunuhan di lakukan oleh istrinya Martina Paranginangin bersama mantan suaminya Amat Jais alias Jais dan dibantu oleh Sofyan alias Iyan.
 
Rabu (3/5/17) sekira pukul 16.30 wib, Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali mengelar sidang terhadap ketiga terdakwa pelaku pembunuhan.
 
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa terpaksa ditunda, karena salah satu terdakwa bernama Martina Paranginangin mengatakan kepada ketua majelis hakim bahwa dirinya dalam kondisi sakit, sehingga terdakwa tidak bisa menjalani proses persidangan.
 
Sebelumnya, ketua majelis hakim sempat bertanya kepada ketiga terdakwa. "Apakah para terdakwa saat ini dalam kondisi sehat " tanya M.Hanafi SH selaku ketua Majelis Hakim saat akan memulai sidang.
 
"Saya kurang sehat pak," jawab Martina Paranginangin salah satu terdakwa kepada majelis hakim. "Karena salah satu terdakwa dalam kondisi tidak sehat, maka sidang kami tunda" ujar Hanafi SH.
 
Selanjutnya terdakwa Martina Paranginangin diminta untuk berkoodinasi dengan kuasa hukumnya dari LBH Sarinah.
 
Atas pernyataan terdakwa Martina Paranginangin itu kepada majelis Hakim, Kalna Surya Siregar SH selaku kuasa hukum terdakwa Amat Jais dan Abu Sofyan nengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sidang untuk kedua kliennya ini dapat dilanjutkan.
 
Atas tanggapan dari Kuasa hukum kedua tersangka Kalna Surya Siregar SH , Ketua Majelis Hakim M. Hanafi SH dengan dua anggotanya Rina Yose SH dan Sapperi Janto SH menanggapinya.
 
"Karena berkas  para terdakwa ini perkaranya tidak terpisah antara satu sama yang ada keterkaitan, maka sidang tidak dapat kami lanjutkan," tegas Hanafi SH kepada Kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
 
Selanjutnya sidang ditunda hingga selasa (9/5/17) dengan agenda sidang tetap mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa penunutut Umum Kejari Rohil Sulestari SH dan Maruli Sitanggang SH.
 
Dalam perkara ini ketiga pelaku ini didakwa dengan pasal yang berbeda , terdakwa Amat Jais alias Aji dan Martina alias Tina Paranginangn  didakwa dengan tindak pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan Abu Sofyan alias Iyan didakwa dengan tindak pidana pasal 338 jo 56 a ke 2 KUHPidana subsider 165 ayat 1.KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup. (R15)

Terkini