BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Terkait Rehab Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Kepala Dinas Sebut menggunakan dana pribadi.
Rehab kantor dinas DPMD bengkalis tanpa menggunakan papan plank dinilai melanggar peraturan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan publik, tidak transfarannya tentang pengguna anggaran pemerintah kepada publik telah menyalahi aturan.
"Walaupun rehab kantor menggunakan dana pribadi seharusnya dinas terkait harus menyebutkan berapa anggarannya dan dari mana sumber anggaran dana tersebut "kalau dari dana pribadi tidak masuk akal, kemana anggaran APBD kabupaten Bengkalis," papar Yulianto Sekretaris Bengkalis Foundation kepada Riausky.com, Senin (15/5/17).
Tambahnya lagi, anggaran APBD pemerintah sekian triliun masa menggunakan dana pribadi, logika saja, apakah mau dana pribadi digunakan untuk keperluan kantor apalagi nilai anggarannya ditaksirkan puluhan juta rupiah.
"DPMD diduga telah melakukan pembohongan publik, agar pekerjaan proyek rehab kantor tersebut keuntungannya masuk kantong pribadi "makanya dibilang gunakan uang pribadi "kita tantang DPMD kalau benar dana pribadi, tunjukkan DPAanya," tegas Yulianto. (R14)