Bupati Bengkalis Diminta Tak Salah Menempat Kepala OPD, Banyak Proyek Tahun 2017 Kangkangi Aturan

Rabu, 24 Mei 2017 | 10:57:21 WIB
Proyek 2017 Tanpa Menggunakan Papan Plank.
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Mulai sejumlah proyek tahun 2017 di setiap OPD Kabupaten Bengkalis menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat Bengkalis tanpa mengunakan papan plank pekerjaan diduga menyalahi aturan. 
 
Sejak kepemimpinan Bupati Amril Mukminin terindikasi sejumlah proyek pekerjaan yang diusulkan setiap OPD tahun 2017 menyalahi aturan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  nomor 14 tahun 2008, papan plank merupakan suatu sarana untuk melakukan publikasi setiap kegiatan pekerjaan dengan menggunakan uang negara," ujar Herisno Ketua LSM Pemantau Aset Negara Kabupaten Bengkalis, Selasa (23/5/17).
 
Menurut Herisno, yang jadi pertanyaan di kalangan masyarakat kepada kepala daerah, bagaimana sistem managemen yang diterapkan kepada setiap OPD yang ada di Bengkalis saat ini, sehingga tidak mengacu pada PP nomor 14 tahun 2008, apakah disengajakan untuk melanggar aturan UU berlaku. 
 
"Dugaan sesuatu pembiaran yang dilakukan oleh kepala Daerah kepada OPD ini menjadi sorotan publik menilai gagal dalam menepatkan setiap kepala dinas dalam melaksanakan tugas pungsi penggunaan keuangan negara, seharusnya selaku kapala daerah harus tegas kepada bawahannya," paparnya. 
 
"Terkait dalam hal ini kita tidak persalahkan kepada kepala dinasnya (OPD), tapi kepada kepala daerah seperti apa ketegasan sebagai orang nomor 1 di negeri junjungan ini, janganlah lukai hati masyarakat demi kepentingan pribadi," katanya.
 
"kita minta Bupati Bengkalis jangan banyak Kroscek di lapangan fakta di lapang jangan kebanyakan mendengar bisikan-bisikan orang yang hanya memanfaat dirinya demi kepentingan pribadi," tegasnya
 
Tambahnya apalagi kondisi bengkalis saat ini sangat memanas, salah satunya akibat dari kesalahan Bupati sendiri dalam menempat Plt Diisdik Bengkalis yang kini menjadi perbincangan hangat di medsos,  yang mana ia nilaikan Edi Sakura tidak layak untuk menempati Plt Disdik.
 
"Kita lihat rekam jejak sebelumnya, sesuai UU berlaku PP nomor 11 tahun 2017 sudah diperjelas, dalam hal kita bicara pakai aturan bukan sudut pandang," jelasnya.
 
"Untuk kelanjutan terkait buku siluman itu, kita pecayakan kepada aparat penegak hukum untuk menuntas penyelidikan lebih lanjut, intinya aparat diminta untuk mendapat aktor sebenarnya, jangan ada tebang pilih dalam penenegak hukum diwilayah bengkalis, kita akan pantau kelanjutanya," pungkas Herisno. (R14)

Terkini