Protes Gubri, Kades dan Nelayan Tolak Izin PT Logomas Utama di Pulau Beting Aceh dan Pulau Babi

Sabtu, 27 Mei 2017 | 15:12:46 WIB
Pulau Beting Aceh
RUPAT UTARA (RIAUSKY.COM) - Kepala Desa Titi Akar Sukarto dan Ketua Kelompok Nelayan Desa Titi Akar Herman mengaku sangat terkejut dan juga kecewa berat.
 
Hal ini terkait dengan dikeluarkannya izin oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 maret 2017 kepada PT Logomas Utama seluas 5.030 HA di perairan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis termasuk diBdalamnya sebagian kecil pulau Beting Aceh dan Separuh dari Pulau Babi.
 
“Kita sangat terkejut dengan dikeluarkannya izin oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 Maret 2017 kepada PT Logomas Utama seluas 5.030 HA di perairan Rupat Utara kabupaten Bengkalis termasuk didalamnya sebagian kecil pulau Beting Aceh dan Separuh dari Pulau Babi, Padahal Pak Gubernur Riau sudah berulang kali datang melihat suasana Pulau di Rupat Utara ini beliau juga pernah berkata sangat betah berada disini," kata Kepala Desa Titi Akar Sukarto Sabtu (27/5/17).
 
Sukarto menambahkan pihaknya tahu kalau Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan izin tersebut tidak perlu harus melewati Pemerintah Kabupaten atau Kota mereka bisa langsung memberikan izin kepada siapapun tanpa melewati Pemerintah Kabupaten atau kota.
 
"Tentu kita sangat kecewa dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau kepada PT Logomas Utama terutama kepada Pak Gubernur Riau yang jelas - jelas sudah berapa kali mengunjungi pulau Rupat Utara ini serta berjanji mewujudkan Pantai Rupat Utara ini akan dijadikan tempat pariwisata namun kenyataannya diluar dugaan kita bersama," ujar Sukarto.
 
“Pulau Babi seutuhnya berada di Desa Titi Akar di laut Pulau Babi tersebut masyarakat kita para nelayan mencari Ikan untuk dijual oleh mereka, Apabila sudah seperti ini jalan ceritanya penghasilan para Nelayan di Desa Titi Akar ini bisa berkurang dari sebelumnya maka dari itu kita minta kepada Pemerintah Provinsi Riau agar mencabut kembali izin yang telah diberikan kepada PT. Logomas Utama," imbuh Kepala Desa Titi Akar Sukarto.
 
Sementara itu Ketua Kelompok Nelayan Desa Titi Akar Herman alias Buku mengatakan Kita sangat menolak izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau kepada PT. Logomas Utama untuk menggarap Pasir yang ada dilaut Kecamatan Rupat Utara Bengkalis, Karena ini akan merusak keindahan alam disekitar Pulau Beting Aceh maupun Pulau Babi," ucap Ketua Kelompok Nelayan Desa Titi Akar Herman alias Buku.
 
“Apalagi kita para Nelayan akan sangat dirugikan dengan Apa yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau karena disekitar Laut Pulau Babi tersebut tempat kita mencari Ikan untuk dijual kalau seperti ini jalan ceritanya maka akan merugikan kita para Nelayan di Desa Titi Akar, Kita minta kepada Pihak Pemerintah Provinsi Riau agar mencabut izin yang diberikan kepada PT.Logomas Utama," tandasnya. (R14/Prc)

Terkini