NATUNA (RIAUSKY.COM)- Khairul (40) hanya bisa menundukkan kepala. Vonis hukuman 15 tahun penjara sudah ditetapkan kepadanya oleh Pengadilan Negeri Natuna di Ranai dalam kasus pembunuhan sadis yang dia lakukan terhadap istri sirinya, Wiwin (30).
Humas Pengadilan Negeri Ranai, Nanang Dwi Kristanto SH. M.Hum mengatakan, sidang kasus pembunuhan ini dipimpin majelis hakim, Kusman, Marselinus Ambarita dan M. Fahri Ikhsan.
''Terdakwa sudah divonis 15 tahun penjara. Kami sudah putuskan beberapa waktu lalu. Putusan ini sesuai tuntutan jaksa atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dari fakta persidangan, itu bukan pembunuhan berencana, namun dilakukan secara spontan,'' kata Nanang.
Dibunuh Dengan Tebas Leher
Kisah pembunuhan Wiwin oleh Khairul memang tergolong sadis. Bayangkan, sang istri siri ditemukan warga dalam kondisi leher tertebas hampir putus, luka pada bagian perut dan sejumlah bagian tubuh lainnya.
Penyebabnya ternyata sepele, karena sang istri siri menolak untuk diajak menikah secara resmi oleh pelaku, Khairul, yang tak lain adalah warga Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Khairul menghabisi nyawa Wiwin (30) istrinya usai cekcok mulut pada 28 November 2016 lalu. Tragedi senja itu membuat geger warga Ranai, Natuna.
"Saat itu, Khairul mengejar istrinya dengan membawa balok kayu usai memukul (kepala) istrinya. Namun di tengah jalan ia mengambil parang milik tetangganya, saat itu tetangganya sempat mencoba melarang," ujar Nanang.

Khoirul saat diamankan aparat kepolisian di kaki Gunung Ranai Natuna.
Aksi pembunuhan dilakukannya Senin (28/11/2016) lalu di sekitar kediamannya di daerah Batu Kapal, Ranai diduga akibat luapan emosi yang sudah ditahan sejak lama. Masalah kecemburuan dan adanya orang ketiga dalam rumah tangganya menjadi pemicu.
Kendati tinggal seatap dan sempat berpisah, kehidupan ia dan istrinya dengan status nikah siri itu penuh dilema.
Di antara mereka, senantiasa terjadi pertengkaran mulut hebat dan itu diketahui para tetangga.
Khairul kehilangan logika, lantas menghantam istrinya dengan sebuah broti hingga roboh dan menusuknya dengan parang berkali-kali dan menebas leher sang istri hingga tewas.
Dari keterangan saksi, Wiwin, sempat melarikan diri dari amukan Khairul, namun apa daya maut tidak dapat ditolak.
Khairul sendiri sempat kabur usai kejadian. Namun, polisi hanya butuh 1 x 24 jam untuk menangkapnya dari persembunyian di wilayah perkebunan di kawasan Puak, Ranai.
Timah panas pun menembus kaki pria beranak satu ini.

Khoerul saat rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap sang istri.
Sempat Berencana Bunuh Diri
Ternyata, usai membantai Wiwin hingga meregang nyawa, Khaerul sempat mencoba melakukan upaya bunuh diri, namun upayanya gagal. Akhirnya ia melarikan diri dan bersembunyi di ladang milik warga antara Ranai darat dan Puak.
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP M Komarudin mengatakan, dari hasil interogasi sementara, Khaerul mencoba bunuh diri menusuk-nusuk badannya dengan sebuah pisau kecil, namun upayanya tidak berhasil.
“Jadi keterangan sementara dalam interogasi, Khairul menyebutkan bahwa ia sempat mencoba bunuh diri setelah membunuh istrinya”, ujar Komarudin, Rabu (30/11/2016).
Lanjut Komarudin, dalam pelariannya, Khaerul tidak mempunyai bekal apapun, termasuk alat komunikasi dan kenderaan. Polisi sudah memprediksi tidak akan jauh dari Ranai dan lokasi pembunuhan.
“Kita beruntung, karena dia tudak punya bekal apapun, seperti kendaraan dan telpon. Makanya kita prediksi dia tidak akan jauh dari kota Ranai”.
Untuk mengantisipasi agar tidak melarikan diri keluar daerah, petugas sempat menyebarkan selebaran di tempat tertentu, agar masyarakat yang mengetahui keberadaanya bisa melaporkan kepada polisi. Untuk antisipasi, polisi bahkan melakukan penjagaan di pintu keluar masuk pelabuhan.
Khairul pun akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas, setelah keberdaan persembunyiannya diketahui unit Jatanras Polres Natuna di kaki gunung Ranai, tepatnya di kampung Bukit Tinggi Kelurahan Ranai Darat.
Aparat kepolisian melepaskan sebuah tembakan ke arah kaki yang mengakhiri upaya melatrikan diri dan perlawanan dari pembunuh kejam ini.
Berdasarkan interogasi sementara, rupanya selain dalih cemburu, ada motif lain yang membuat emosi pelaku memuncak saat kejadian. Dalam percekcokan, ada satu perkataan Wiwin membuatnya pitam dan sakit hati.
“Dari pengakuannya, korban Wiwin berkata, kamu orang susah. Ini yang membuatnya marah sekali”, ujar Kasatreskrim.
Kata-kata ini dilontarkan korban, ketika Khairul mengajaknya menikah secara resmi, usai menikah siri dan pisah dengan Wiwin. Kendati belakangan ini sempat mencoba rujuk dan hidup berasama.
Menurut Kasat Reskrim Polres Natuna AKP M Komarudin , ada dua pisau digunakan pelaku menghabisi korban. Pisau kecil untuk menusuk.
Memang tidak berniat untuk membunuh, tapi pelaku semakin kalap ketika istrinya berlari dan langsung ditebas menggunakan pisau lebih besar.
"Memang menurut analisa dokter, luka di leher korban bukan dari pisau dapur. Tapi pisau besar, bisa semacam parang untuk menebas rumput dengan tenaga yang besar dan hanya satu kali tebasan dileher. Tentu leher korban hampir putus. Tapi parang itu belum ditemukan," ujar Komarudin.
Dikatakannya, sebelum berhasil dibekuk. Pelaku berusaha bunuh diri dengan menusuk tubuhnya dengan pisau kecil yang sama untuk menusuk istrinya. Namun niat bunuh diri tidak sepenuhnya.
Kini semua kekejaman yang dilakukan Khoerul tinggallah penyesalan. Dia harus menerima kenyataan divonis hukuman 15 tahun hanya karena emosi yang meluap-luap karena penolakan sang istri siri. (R-07)
Sumber Berita: Batam News, Marwah kepri, Batam Pos