Dituntut 14 Tahun Penjara, PH Minta Raju Pembunuh Ayah Kandung Dibebaskan

Rabu, 21 Juni 2017 | 11:33:13 WIB
Suasana persidangan terdakwa pembunuhan orang tua kandung di Rokan Hilir.
UJUNGTANJUNG (RIAUSKY.COM) -  Dituntut selama 14 tahun penjara, Penasehat Hukum  terdakwa kasus pembunuhan orang tua kandung meminta agar majelis hakim membebaskan.
 
Sebagaimana dilaporkan pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut terdakwa Raju (19) pelaku pembunuh Kamalludin (46) yang merupakan ayah kandungnya sendiri, dengan tuntutan 14 tahun penjara. 
 
Namun pada sidang Senin (19/6/2017) sekira pukul 15.45 Wib kemarin, Penasehat Hukum ( PH ) atasnama Irvan Zulnijar SH, meminta kepada majlis hakim untuk membebaskan terdakwa.
 
Sidang dengan agenda pembacaan duplik ( tanggapan atas tuntutan JPU ) dari PH itu dipimpin oleh Hakim Ketua Aswir SH, didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Sapperijanto SH, dengan Panitera Pengganti ( PP ) Marlinen Gresly SH. Sementara bertindak selaku JPU Roni Bona Tua Hutagalung SH.
 
Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KHUP dengan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Namun, karena berbagai pertimbangan, JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara.
 
Dalam pembelaan yang dibacakan Irvan Zulnijar untuk klienya itu kepada majlis hakim mengatakan, jika kliennya itu merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga, akibat sering melihat ibu, adik dan bahkan dia sendiri aering mendapat pukulan dari korban, sehingga korban melakuan pembunuhan itu.
 
"Selain itu, kami menilai jika JPU juga kurang teliti terhadap umur terdakwa. Dimana dalam dakwaan umur terdakwa 23, sementara masih 19 tahun yang artinya belum begitu dewasa," kata Irvan.
 
Setelah diuraikan unsur-unsur, lanjut Irvan, maka ia meminta kepada majlis hakim membebaskan terdakwa Raju dari tuntutan dan dakwaan yang diajukan JPU. "Kami juga kepada majlis hakim menggugurkan tuntutanbdan dakwaan JPUdigugurkan semi hukum, dan membebankan biaya perkara ini kepada negara," ujar Irvan.
 
Usai mendengarkan duplik dari PH Itvan Zunijar, majlis hakim menyatakan jika akan mebacakan putusan terhadap perkara tersebut. "Sidang kita lanjutkan Senin (3/7) mendatang, dengan agenda putusan," pungkas Aswir SH sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu. (R15)

Terkini