BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sidang Kasus pembunuhan Almarhum Manotar Simamora (41) warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir kembali digelar dan terbuka untuk umum.
Ketiga terdakwa Ahmad Jais alias Jais, Martiana Paranginangin alias Tina dan Abu Sofian alias Iyan, memasuki persidangan dan duduk dikursi kesakitan dengan mengenakan baju berwarna oren bertuliskan tanahan Kajari.
Diduga ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Manotar Simamora pada (28/11/16) di Jambatan Jumrah, Kecamatan Rimbo Milintang, Kabupaten Rokan Hilir dan membuangnya ke Sugai Rokan .
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berlokasi di Kepenghuluan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (12/7/17) sekira pukul 21.45 wib, kembali mengelar sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rokan Hilir.
Pembunuhan ini terungkap dalam sidang, diduga karena motif "Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK)' oleh Martiana Paranginangin selaku istri dari korban Manotar Simamora , sedangkan terdakwa Ahmad Jais alias Jais adalah mantan suami dari Martiana Paranginangin yang ingin merajut kembali cinta mereka dengan berencana menghilangkan nyawa korban.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut umum tiga terdakwa pelaku pembunuhan berencana ini didakwa dengan pasal yang berbeda, Amat Jais alias Jais dan Martiana Paranginangin alias Tina didakwa dengan pidana pasal 340 jo pasal 55 ke (1) subsider pasal 338 jo pasal 55 ke (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana .
Sedangkan terdakwa Abu Sofyan alias Iyan didakwa dengan tindak pidana pasal 340 KUHPidana dan 338 jo 56 a ke (2) KUHPidana subsider 165 ayat 1.KUHPidana .
M Hanafi SH selaku ketua Majelis Hakim didampingi dua anggotanya Sapperi janto SH dan Rina Yose SH.meminta kepada JPU Kejari Rohil Maruli Tua Sitanggang SH dan Sulestari SH untuk membacakan berkas tuntutan para terdakwa dengan bergantian.
Dari Pantauan riausky.com dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum, bahwa terdakwa Amat Jais alias Jais dan Martiana Paranginangin alias Tina menyatakan berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur melakukan perbuatan tindak pidana merampas nyawa orang lain sesuai dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ke (1) dengan menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara dijurangi selama masa tahanan.
"Barang bukti satu unit mobil toyota merk Agya warna biru dikembalikan kepada yang berhak." Jelas Maruli Sitanggang SH.
Hal hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa menghilangka nyawa orang lain dan meninggal kan luka yang dalam terhadap keluarga korban. Hal hal yang meringan kan terdakwa, terdakwa belum pernah dihukum.
Sedangkan terdakwa Abu Sofyan alias Iyan terbukti dan memenuhi unsur ikut membantu melakukan perbuatan pasal 340 jo pasal 56 ke (2) KUHPidana ikut membantu menghilangkan nyawa orang lain dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Kalna Surya Siregar SH selaku kuasa hukum terdakwa Amat Jais alias Jais dan Abu Sofyan alias Iyan usai pembacaan tuntutan mengatakan kepada Majelis hakim.
"Atas tuntutan penuntut umum, selaku kuasa hukum kami mohon waktu satu minggu yang Mulia, akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ujar Kalna Surya Siregar SH.
Hal senada juga disampaikan oleh Ridayanti SH selaku Kuasa hukum terdakwa Martiana Paranginangin. "Kami juga akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia," ujar Ridayanti SH kepada majelis hakim.
Atas permohonan kedua penasehat hukum itu. Ketua majelis M.Hanafi SH menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada hari Rabu ( 20/7/2017 ) dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa dengan mengentuk palunya tiga kali. (R15)