BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Syahrial (41) warga Jalan Syuhada Rt 015 Rw 05, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, merupakan terdakwa kasus narkotika jenis sabu sabu yang ditangkap Polsek Bangko Senin (2/11/16) lalu.
Diduga terdakwa merupakan pengedar sabu-sabu di Kabupaten Rokan Hilir wilayah Kecamatan Bangko.
Saat ditangkap oleh tim opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 buah tas pinggang yang berisikan 5 paket besar sabu sabu, 17 paket sabu sabu sedang, 6 paket kecil sabu sabu, 3 sendok sabu sabu, 68 plasti bening pembungkus sabu sabu, 1 buah timbangan degital, 1 buah hp dan duit sebesar Rp 21.000.000 diduga hasil penjualan sabu sabu.
Senin (17/7/17), Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kelurahan Cempedak Rahuk, kembali mengelar proses persidangan terhadap terdakwa dengan agenda persidangan putusan dari Majelis Hakim.
Sebelum proses persidangan dibuka untuk umum, ketua Majelis Hakim Aswir SH sempat bertanya kepada terdakwa Syahrial, apakah kamu mau mendengar amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim..? tanya ketua majelis kepada terdakwa, lalu terdakwa menjawab saya tidak mau mengikuti proses persidangan ini, salah saya apa pak." Kata terdakwa. Akhir nya, ketua Majelis Hakim menyuruh terdakwa ke luar dari ruang persidangan.
Di persidangan sebelumnya terdakwa juga menolak untuk mengikuti proses persidangn, karena terdakwa beralasan bahwa dia tidak bersalah dan barang narkotika yang ditemukan tim opsnal Polsek Bangko bukan miliknya.
Terdakwa juga sempat mengatakan di persidangan bahwa Polsek Bangko pernah meminta duit kepada terdakwa sebesar Rp95 juta untuk meringankan hukuman terdakwa. Namun, tuduhan terdakwa dibantah oleh Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi Sik bahwa dia tidak pernah meminta apa pun terhadap terdakwa.
Tanpa dihadiri terdakwa di persidangan, ketua majelis hakim tetap melanjutkan proses persidangan dan membacakan amar putusan. Majelis hakim memvonis Syahrial 13 tahun penjara dan denda 1 milliar, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat( 2 ) Jo pasal 112 (2) Jo pasal 131, Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Irvan Julizar SH pikir-pikir apakah terima atau banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sulestari SH juga pikir pikir.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa di dakwa dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menurut Sulastri SH, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa terdakwa Syahrial terbukti secara sah telah melanggar pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sehingga jaksa menuntut terdakwa 13 tahun penjara. (R15)