PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemeriksaan Kedai Kopi Kim Teng terus berlanjut. Satu per satu dari delapan kedai kopi itu didatangi Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Rabu (26/7/2017).
Pemeriksaan itu guna memastikan standar kelaikan kesehatan sarana maupun prasarana.
Kepala Diskes Kota Pekanbaru drg Helda S Munir mengatakan, progres pemeriksaan terus berjalan. Pihaknya melakukan pengecekan terhadap peralatan, bahan baku serta karyawan.
“Hari ini (kemarin, red) seluruh oulet Kim Teng dilakukan pemeriksaan. Seluruh sarana dan prasana yang ada di kedai kopi itu dicek,” ujar Helda.
Tak hanya itu, ujar Helda, pihaknya juga memberikan pelatihan berupa pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh karyawan Kim Teng di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar.
Setelah itu, sambung Helda, pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Balai Besar Pengawasan Obatan dan Makanan (BBPOM) dan pihak kepolisian akan memutuskan apakah Kim Teng mendapatkan laik sehat.
“Tim yang turun secara bersama akan memutuskan berdasarkan hasil evaluasi. Itu nantinya juga kami akan sampaikan langsung kepada pemiliknya,” jelasnya.
Kadiskes Kota Pekanbaru membantah, bila pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi laik sehat bagi Kim Teng. Disampaikannya, apabila surat tersebut belum keluar, maka tempat kedai kopi itu belum boleh beroperasi.
“Belum kami keluarkan. Jadi besok (hari ini, red) Kim Teng belum beroperasi. Sebab, proses pemeriksaannya masih berlangsung,” imbuh Helda.
Ketika terjadinya kasus keracunan akibat makanan yang berasal dari Kim Teng, dia menegaskan, sertifikat laik kesehatan masih berlaku. Makanya dilakukan pencabutan sementara.
Helda memaparkan, sertifikat laik kesehatan itu berlaku selama satu tahun. Di mana untuk pemeriksaan berkala dilakukan dalam rentang waktu tiga bulan sekali.
“Terakhir kali kami turun ke sana pada dua bulan yang lalu. Waktu itu yang turun ke sana melakukan pengecekan drg Venny,” paparnya.
Menurutnya, pencabutan sementara sertifikat laik sehat bukan pertama kali dilakukan.
Kata dia, pihaknya juga mencabut laik sehat terhadap beberapa tempat usaha.
Namun ketika ditanya sudah berapa banyak dia tak bisa menyebutkannya. Pencabutan laik sehat juga bisa dilakukan di seluruh tempat usaha rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi dan sanitasi jasa boga, jika makanan yang diperjual belikan merugikan kesehatan masyarakat. Seperti hal yang terjadi di Kim Teng.
“Ada beberapa yang sudah kami cabut. Biasanya yang mengetahui pertama itu BBPOM, karena mereka yang pertama kali melakukan pengujian makanan. Kami selalu berkoordinasi dengan mereka,” kata Helda.
Masyarakat, sebut Helda, dapat melaporkan apabila ada tempat usaha yang menjual makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan. “Peran mayarakat juga kami perlukan. Kalau ada mengalami gangguan usai mengkonsumsi makanan bisa melaporkan kepada kami.
Atas laporan itu kami akan langsung turun. Jumlah tempat kuliner di Pekanbaru ini mencapai ribuan sedangkan anggota kami terbatas,” sampai Helda.
Mengenai pengusutan sertifikat laik sehat sejak 2015 silam sudah tak berada di Diskes Pekanbaru. Melainkan sudah berpindah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Pekanbaru. Diskes hanya memberikan rekomendasi yang menyatakan bahwa tempat usaha tersebut laik sehat.
“Sejak 2015 sudah tidak di kami. Kami hanya teknis melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi bahwa tempat usaha itu laik sehat. Yang menerbitkannya DPMPTS,” jelas Helda. (R07)
Sumber Berita: Riaupos.