TARAKAN (RIAUSKY.COM) - Polisi berhasil mengungkap pelaku yang tega memasukkan bayi ke lemari pembeku atau freezer di tempat pencucian mobil di kawasan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (2/8/2017) lalu.
Ternyata, pelakunya adalah ibu kandung bayi, berinisial SFH. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap SFH, jasad bayi tersebut sebelumnya disimpan SFH di lemari pendingin atau kulkas di rumahnya.
Yang mengejutkan, dia mengaku melahirkan bayi tersebut pada Mei lalu. Artinya, sekitar tiga bulan jasad bayi itu berada di lemari pendiigin.
Namun, SFH hanya menyimpan di kulkas selama dua hari. Selanjutnya, dia membawa bayi hasil pernikahannya dengan DH ke tempat pencucian mobil yang juga merupakan usaha miliknya bersama sang suami.
“Dia (SFH) membawa pagi-pagi ke tempat pencucian mobil itu,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearstone Supit melalui Paur Subbag Humas Ipda Deny Mardiyanto, Kamis (3/8) seperti dimuat JPNN.
Menurut pengakuan SFH, bayinya tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia saat dimasukkan ke kulkas.
Dan, saat itu SFH melahirkan di kamar mandi rumahnya Jalan Lestari RT 21, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Utara tanpa bantuan petugas medis.
“Bayi itu dia bungkus dengan plastik hitam dan dimasukkan ke kulkas rumahnya, sebelum dimasukkan ke freezer di tempat pencucian mobil,” terang Deny.
SFH juga sempat meminta kepada pekerjanya di tempat pencucian mobil untuk tidak menyentuh freezer.
Namun, upaya menutupi aksinya akhirnya terbongkar setelah seorang penjaga di tempat pencucian mobil itu yang ingin memasak dan mengambil daging dalam freezer, malah menemukan bayi yang terbungkus dan membeku.
Ditambahkan, SFH mengaku tidak menginginkan kelahiran anak keduanya tersebut. Namun, mengaku menyesal sudah melakukan perbuatannya.
Tapi SFH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun dikenakan Pasal 340, Pasal 342 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dia terancam dengan kurungan penjara 12 tahun,” sebutnya.
Deny juga mengatakan, meski telah menetapkan SFH sebagai tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain. Saat ini, lanjutnya, sudah empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kasus ini tetap kami kembangkan,” imbuhnya.
Seperti dikethui, tersangka merupakan istri siri DH, pemilik usaha pencucian mobil di daerah tersebut. Anehnya, tak ada satu pun pihak keluarga yang mengetahui SFH berbadan dua.
“Ya, keterangan saksi-saksi, tidak ada yang tahu kalau tersangka itu hamil. Dia merahasiakan kehamilannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf, Kamis (3/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SFH merupakan pelaku tunggal. Hasil visum menunjukkan bayi malang tersebut lahir normal.
“Setelah melahirkan bayinya dalam kamar mandi, dia kemudian mencari gunting. Tidak lama kemudian, dia nekat memotong sendiri tali pusar anaknya. Namun, ini masih kami dalami,” ujar Choirul.
Dia menambahkan, suami SFH tak mengetahui bahwa istri sirinya itu sedang hamil.
“Dia melakukannya sendiri. Memang, suaminya sempat bertanya apakah sedang hamil. Nah, S ini beralasan tidak, melainkan sakit biasa. Dia menutupi kehamilan anak keduanya dari suami sirinya itu," terang Choirul.
Sementara itu, Jeny yang mengaku mengenal dekat SFH mengungkapkan, selama ini sikap SFH tidak ada yang aneh. Bahkan dalam waktu dekat dia akan menggelar perayaan hari ulang tahunnya.
“Iya rencananya tanggal 28 Agustus ini dia mau adain acara ulang tahun,” tuturnya.
“Kami sempat tidak percaya dia melakukan hal tersebut. Saat dihubungi lewat Black Berry Messenger (BBM)-nya sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya. (R02/Jpnn)