BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Di tengah gencarnya upaya pemberantasan tindak pidana narkotika oleh jajaran Polres Bengkalis. Masih juga didapati Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkup Pemkab Bengkalis bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkalis menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Sebanyak 2 paket sabu-sabu, 1 kaca pirex, seperangkat alat hisap atau bong, 1 mancis, 1 sumbu, dan 1 unit hanphone merk Sony Erikson warna Hitam diamankan dari tangan BS (38). Kini, BS yang merupakan ASN aktif ini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Bengkalis.
BS ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis dikediamannya di Jalan Wonosari Barat, Gang Iklas, Kecamatan Bengkalis, Rabu (9/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, SIK melalui Paur Humas Ipda Zulkifli, Kamis (10/8/2017) kemarin membenarkan penangkapan salah seorang ASN atas kepemilikan zat aditiktif berbahaya dan dilarang oleh undang-undang itu.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis yang bergerak cepat mendapati BS bersama barang bukti sabu-sabu ssaat diltemui wartawan di rumahnya di Jalan Wonosari, Gang Ikhlas. Dari tangannya, tim opsnal berpakaian preman itu mendapati 2 paket sabu-sabu yang dibungkus platik bening.
“Sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. BS ini sudah lama diintip gerak-geriknya, saat ditangkap BS mengaku mendapatkan narkotika golongan 1 itu dari pria berinisial AL yang saat ini DPO,”kata Ipda Zulkifli.
Menurut Ipda Zulkifli, penanganan tindak pidana narkotika ini sesuai dengan program Prioritas Kapolri Nomor IX tentang penegakan hukum yang lebih professional dan berkeadilan.
“Program pak Kapolri ini akan terus gencar kita laksanakan, seiring dengan kondisi saat ini dimana narkoba menjadi salah satu tindak kejahatan yang meningkat di Bengkalis, dan Indonesia menjadi pangsa pasar paling besar bagi para mafia narkotika jaringan internasional,”tandasnya.(R-02)