PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Tidak taat bayar pajak retribusi selama hampir tiga tahun pusat belanja Ramayana Pangkalan Kerinci, disegel paksa aparat keamanan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Adanya penyegelan paksa ini dibenarkan oleh Davitson, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
"Ya, tadi kita lakukan penyegelan dibantu oleh Satpol PP dan pihak terkait. Ini kita lakukan setelah tiga kali surat kita tidak digubris mereka, kemudian tiga kali surat dari Satpol PP tidak juga digubris mereka," ucapnya tegas.
Ia menambahkan penyegelan ini akan terus berlansung jika mereka tidak melakukan pelusan pajak yang ditaksir mencapai Rp35 juta lebih dari tahun 2015 lalu.
Pada kesempatan ini, Davitson meluruskan informasi penyegelan dilapangan oleh Satpol PP yang simpang siur.
"Jadi gini, yang kita segel itu, pintu masuk halaman parkir, sementara pusat belanja tidak. Sebab objek pajaknya adalah parkir," tuturnya, dan masyarakat bisa belanja disana, namun parkir kendaraan tidak ada.
Sementara itu, pihak Ramaya Pangkalan Kerinci, sejauh ini belum berhasil di hubungi media. (R09)