LSM-PAN Minta Kejati Riau Ambil Alih Laporan Terkait Gedung KNPI Bengkalis 2016

Sabtu, 02 September 2017 | 17:43:06 WIB
Bukti saat LSM melaporkan Ke Kejari Bengkalis.

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Terkait laporan Gedung KNPI ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang diduga adanya penyimpangan dalam pembangunan dan rehabilitasi tahun anggaran 2016 lalu beberapa item pekerjaan yang sudah tertuang dalam RAB tidak dikerjakan rekanan Kontraktor.

Anggaran biaya tahun 2016 sebesar Rp 1,9 Milyar menggunakan dana APBD diduga pekerjaan tersebut telah merugikan Negara ratusan juta rupiah, namun laporan LSM dan Insan Pers Bengkalis belum ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis," ujar Herisno Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Aset Negara (LSM-PAN) Kabupaten Bengkalis. Jum'at (01/8/17).

"kita meminta kepada Kejari dalam menangani laporan dugaan Korupsi yang ada di Kabupaten Bengkalis bisa menanggapi dengan serius, jangan masyarakat jadi tidak percaya dengan Kejari Bengkalis dalam pencegahan tidak pidana korupsi," kata Herisno.

"Sampai saat ini masyarakat menunggu apa hasil dari laporan tersebut, kalau A katakan A, jangan pula kata A dikatakan B, dari proses pelelangan proyek hingga dimenangkan perusahaan CV. Ruban, diduga ada oknum anggota Dewan terlibat, sesuai data yang kita dapat. KPA menyebut nama salah seorang anggota Dewan yang saat ini masih menjabat yang punya proyek tersebut,"paparnya.

Sementara itu, katanya lagi dari hasil rekaman konfirmasi Ngawidi selaku KPA yang berdurasi 6 menit 24 detik itu sangat jelas, bahwa yang punya proyek adalah oknum anggota Dewan " apa proyek yang punya anggota Dewan sampai tidak berani Kejari untuk mengungkap dugaan Korupsi diGedung KNPI itu "kita meminta Kejati Provinsi Riau untuk mengambil alih laporan LSM dan Insan Pers Bengkalis ini.

"Statemen Rully Kasi Intel Kejari Bengkalis, setiap dikonfirmasi sejumlah awak media. selalu mengatakan full data dan masih diaudit BPKP yang didampingi Inspektorat kemaren, padahal beberpa item pekerjaan itu sangat jelas tidak dikerjakan rekanan." Kalau CCO pekerjaan seharusnya tidak melebihi dari 10% dan itu harus sesuai peraturan berlaku, saya menilai Kejari Bengkalis tidak berkomitmen dan tegas untuk menuntaskan sejumlah laporan masyarakat terkait tindak pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Bengkalis,"papar Herisno.

Tambah Herisno lagi, kita juga mendesak Kejati Riau untuk segera turun tangan mengambil alih laporan Korupsi yang dilaporkan ke Kejari Bengkalis untuk menuntaskan, agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak Hukum di Bengkalis tidak pudar dan hilang kepercayaan," tutupnya. (R15)

Terkini