Tak Bayar Asuransi dan Agunan, Koperasi Mitra Sejati-Ukui Digugat di PN

Rabu, 13 September 2017 | 11:04:31 WIB
I DEWA GEDE BUDHY DHARMA ASMARA, SH, MH Hakin Ketua,  pimpin? sidang  gugatan wanprestasi.

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Suratmi warga Silikuan Hulu, Kecamatan Ukui melalui Kantor Kuasa Hukum Advieur Pekanbaru meja hijaukan Koperasi Mitra Sejati. 

Gugatan ini dilayangkan setelah hak-haknya tak kunjung ditunaikan pihak Koperasi baik asuransi dan agunan. 

Suratmi didampingi Azwin SH, Nita Widyastuthe, SH.MH, Richi Rahman, SH, selaku kuasa hukum, Selasa (12/9/2017) kepada media ini mengungkapkan bahwa kliennya merasa didzalimi pihak Koperasi Mitra Sejati.

Diceritakanya, kejadian ini berawal saat pasangan suami istri, yakni bapak Sunarso dan Suratmi pada 7 Juli 2015 melakukan perjanjian pembiyaan dengan koperasi Mitra Sejati (Sahabat UKM) dengan nilai Rp 1.300.000.000,- selanjutnya dana ini digunakan untuk teke over dan pembelian kebun kelapa sawit.

"Sanarso dan Suratmi memberikan jaminan 8 Sertifikat tanah (kebun sawit,red) satu diantaranya sertifikat tanah pekarangan," ucapnya.

Disana sambungya, bahwa perjanjian pembiayaan telah dilakukan pendebetan oleh pihak tergugat. Baik itu beaya admin Rp13 juta, Asuransi Rp 23 juta lebih, asuransi Rp 208 ribu lebih, SKMT Rp 1,5 juta lebih, APHT Rp 23,050 juta lebih, legis dari notaris Rp 250 ribu, biaya transfer Rp70 ribu, dan satu kali ansuran Rp 33.417.000,- sehingga total yang dikeluarkan klien mencapai Rp 94.929.122,-.

"Dan untuk ansuran setiap bulan adalah sebesar 33.367.000,- untuk kurun waktu 5 tahun," ujarnya lagi.

Masalah timbul lanjut Azwin SH, didampingi Nita Widyastuthe, SH.MH, Richi Rahman, SH, adalah saat suami dari Suratmi meninggal dunia pada bulan 23 Agustus 2015, kabar meninggal suaminya juga telah dikarkabar kepada pihak Koperasi baik lisan maupun surat keterangan. 

"Oleh koperasi, Suratmi disuruh datang kekantor singkatnya disuruh membayar Rp 34 juta lebih sampai 30 Januari 2016. Dan ini telah dibayarkan Suratmi dengan harapan polis asuransi serta sertifikat Ia dikembalikan pihak koperasi, namun selang beberapa tahun kedepan harapan ini tak kunjung dikabulkan pihak koperasi," tuturnya.

Keanehan muncul lajutnya, adalah saat pihak koperasi datang kerumah Suratmi dan mereka menyatakan bahwa claim asuransi tak bisa dicairkan. Bahkan Suratmi diwajibkan 500 juta untuk pinjaman dan ini wajib diselesaikan Desember 2016, dan ini tak dapat dilunasi  Suratmi dan untuk kunjungan kedua pihak koperasi mengancam akan melelang agunan milik Suratmi tidak tidak kunjung membayar.

"Atas perbuatan melawan hukum ini, melalui kuasa hukum, kami telah melakukan somasi terhadap koperasi, itu telah dua kali kami layangkan dan tidak mendapat respon positif dari pihak koperasi. Sehingga langkah hukum perlu kami lakukan agar hak-hak klien dapat dipenuhi pihak koperasi," tuturnya lagi.

"Mediasi dipengadialan negeri juga telah dilakukan, namun pihak koporesi kembali mengelak dari kewajibanya. Jadi kami terus lanjutkan kan perkara ini sampai pada sidang tahap ke 9 dengan prihal gugatan wanprestasi. Kita sangat yakin kita menang dalam perkara ini. Sebab bukti-bukti yang kita miliki, dan kedepan hak-hak klien dapat dipenuhi pihak koperasi," tutupnya.

Sampai berita ini naik, pihak media belum bisa menghubungi pihak Koperasi Mitra Sejati guna melakukan klarifikasi. (R09)

Terkini