PANGKALANKERINCI (RIAUSKY.COM) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tanggung jawab yang besar terhadap penegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Sebagai pembantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.
Tanggung jawab itu pula diamanahkan kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan. Kendati diakui masih banyak kekurangan fasilitas di sana sini, namun Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar Fisda Eli,S.Sos,M.Ap berkomitmen memaksimalkan potensi yang ada terutama dalam penegakkan Perda.
‘’Saat ini khusus di Satpol PP Damkar, kita sudah memiliki 12 Penyidik PPNS, termasuk saya sendiri. Tentu hal ini menjadi motivasi tersendiri bagi kami dalam menegakkan Perda Kabupaten Pelalawan,’’kata Abu Bakar ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/9).
Meski dengan kewenangan yang terbatas sebut Kasat Pol PP yang baru saja menyelesaikan pendidikan sebagai penyidik PPNS di Mega Mendung ini, dia bertekad akan memaksimalkan potensi yang ada dalam mengawal dan menegakkan Perda yang telah menjadi Payung Hukum bagi daerah ini.
‘’Intinya, penegakkan Perda terus kita lanjutkan, termasuk juga melakukan penindakan terhadap pelaku pelangggaran Perda. Tipiring akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Ini perlu, karena jika selama ini kita hanya bisa mengamankan lalu dibuat pernyataan lalu dilepas, tapi sekarang tidak. Kita akan tindak dengan Tipiring. Biar ini menjadi shock therapy bagi masyarakat agar tidak menganggap enteng dengan Perda yang ada,’’tegas Abu Bakar sambil menyebutkan belum lama ini telah menaikkan sejumlah perkara Pekat dan trantib hingga ke pengadilan.
‘’Sebagai penyidik PPNS kita ada kita memiliki 3 kewenangan, yakni penyelidik, penyidikan dan penggeledahan. Sedangkan penangkapan dan penahanan tidak bisa kita lakukan, kecuali jika tertangkap tangan dan ada barang bukti pelanggaran, namun setelah itu diserahkan ke polisi,’’imbuhnya sambil menambahkan selama ini pihaknya selama ini hanya melakukan pengamanan terhadap hasil razia atau operasi Pekat dan trantib, namun bisa melakukan penyitaan jika ada izin dari Kejaksaan.
Ditanya soal koordinasi dengan OPD dilingkup Pemkab Pelalawan terutama yang berkaitan dengan peluang PAD, mantan Kabag Humas Pemkab Pelalawan mengaku koordinasi sudah berjalan dengan baik. ‘’Koordinasi sudah ada tapi belum maksimal. Kita kan sebagai eksekutor di lapangan. Memang koordinasi dengan OPD perlu ditingkatkan,’’ ujarnya.
Abu Bakar juga berharap dukungan dari semua masyarakat untuk ikut menjaga Kabupaten Pelalawan agar tetap kondusif, terutama dalam mematuhi Perda yang telah ditetapkan. (R09)