10 Tahun Kabur, Pelaku Pencabulan Akhirnya Berhasil Ditangkap Polres Kampar

Selasa, 03 Oktober 2017 | 16:02:06 WIB
Pelaku saat diamankan

BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil meringkus pelarian pelaku dugaan pencabulan anak dibawah, Selasa (3/10/2017).

Diketahui pelaku sempat buronan selama 10 bulan lamanya usai ia melakukan perbuatan keji itu.

Pria yang berinisial SR (52) ini dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar sekitar pukul 11:00 WIB atas dugaan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur di wilayah Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

SR terkenal licin setelah berstatus DPO dalam kasus pencabulan korban anak dibawah umur berinisial UL (14).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto saat dikonfirmasi.

"Pelaku sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Dari informasi yang diterima, bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi sekitar bulan November 2016 lalu dan telah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian pada tanggal 6 Desember 2016.

Sebagaimana diceritakan korban, saat kejadian pelaku masuk ke kamarnya lewat jendela lalu menggaulinya secara paksa, setelah tahu korban melapor kepada pihak Kepolisian maka pelaku langsung melarikan diri.

Penangkapan DPO ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu kalau pelaku telah kembali kerumahnya.

Atas informasi tersebut anggota Opsnal Polres Kampar segera melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

Akhirnya pada Selasa (03/10/2017) siang sekitar pukul 11:00 WIB, Tim Opsnal dari Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku dirumahnya dan membawanya ke Polres Kampar. (R10/Skc/Rls)

Terkini