Polsek Tanah Putih Ringkus 6 Orang Penyalahguna Narkotika

Ahad, 08 Oktober 2017 | 23:03:47 WIB
Para pelaku saat diamankan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Jajaran Polsek Tanah Putih, berhasil menangkap satu orang yang diduga pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, personil Polsek Tanah Putih berhasil meringkus satu orang diduga pemilik sabu dan empat orang pemakai barang haram jenis sabu-sabu tersebut.

Informasi dirangkum di Mapolres Rohil, enam orang pria yang ditangkap oleh jajaran Polsek Tanah Putih itu yakni, Irvan Fauzi (19), Mardiansah (18), Hendri (19), Rafli (23), Hari Herlan (23) dan Diki Hendri (23).

Kelima pria yang dijebloskan ke jeruji besi Polsek Tanah Putih tetsebut yang secara keseluruhannya warga Jalan Pembangunan, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil - Riau.

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, didampingi Kapolsek Tanah Putih Kompol Sanusi SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Tanah Putih AKP Rahmad Siregar SH, pada Jumat (8/10) membenarkan penangkapan tersebut.

Kronologis penangkapannya, Rahmad menerangkan, jika pada Kamis (5/10) sekira pukul 09.00 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinai Riau, cukup sering terjadinya transaksi narkotika.

Karena mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Tanah Putih melakukan penyelidikan, dan selanjutnya pada saat dilakukan penyelidikan tersebut ditemukan 2 (dua) orang laki-laki atasnama Rafli (selaku penjual.red) dan inisial DO (selaku pembeli.red), sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut di sekitar kebun sawit yang berada di Jalan Pembangunan, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih.

Kemudian anggota Polsek Tanah Putih langsung melakuan penangkapan terhadap Rafli. Namun, pembeli berinisial DO (DPO berhasil melarikan diri ke semak-semak di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari tangan tersangka Rafli, ditemukan 1 (satu) paket bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu Rp500 ribu," jelas Rahmad.

Setelah tertangkapnya tersangka Rafli, lanjut Rahmad, anggota Polsek Tanah Putih menanyakan dari siapa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Lalu, tersangka Rafli mengatakan jika Ia mendapat BB itu dari Diki Hendri.

Kemudian anggota Polsek Tanah Putih melakukan pengembangan perkaranya, sehingga ditemukan Diki Hendri dan empat rekannya sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu, dan ditemuka 2 (dua) paket/plastik bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam kotak rokok magnum warna biru.

"Lalu, enam tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Tanah Putih untuk proses lebih lanjut," tutup Rahmad. (R15)

Terkini