DUMAI (RIAUSKY.COM) - Sejumlah serikat buruh dan pekerja di Kota Dumai usulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2016 sebesar Rp2,5 juta, atau naik 6 persen dibanding sebelumnya yaitu Rp2,2 juta.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Dumai Nurdin Budin menyatakan, pihaknya menilai usulan angka upah minimum tersebut sesuai dengan besaran kebutuhan hidup layak tahun 2015 sebesar Rp2,5 juta.
Dia juga berpendapat bahwa dalam penentuan UMK dengan mengacu PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan bentuk pemaksaan kehendak karena serikat buruh dan pekerja tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan.
"Kami minta agar besaran upah minimal sama dengan angka KHL yang sudah ditetapkan karena penerapan PP Pengupahan merupakan pemaksaan kehendak," ungkap dia kepada wartawan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai Kamis kemarin.Menurut dia, organisasi perburuhan dan pekerja hanya dilibatkan dalam pelaksanaan sosialisasi P Pengupahan tersebut.
Hal senada disampaikan perwakilan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Dumai Sudarmanto yang menyebutkan bahwa serikat pekerja dan buruh lain mengusulkan besaran UMK 2016 sesuai dengan KHL 2015.
"Kami tidak sependapat dengan usulan kenaikan UMK dari kalangan pengusaha dan akan mengusulkan angka upah standar pekerja swasta ini naik enam persen," ujarnya.
Sedangkan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) Dumai minta agar besaran angka UMK ditetapkan sesuai PP pengupahan.
Anggota Apindo Dumai Zulfan Ismaini menjelaskan bahwa dalam pertemuan bersama dengan pihak Kadin dan sejumlah pengusaha telah disepakati angka UMK 2016 naik 5 persen dari UMK 2015 tercatat Rp2,2 juta, yaitu jadi sebesar Rp2,3 juta.
"Kalangan pengusaha hanya mampu besaran angka UMK sesuai PP pengupahan tanpa assessment atau penilaian , yaitu sebesar Rp2,3 juta," kata dia. (MCR/R02)