BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Andika Saputra bin Alirman (33), Romi bin Alimar alias Lome (29) dan Budi Wijaya bin Tamrin (19), ketiga pemuda warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir - Riau tidak berkutik ketika di ringkus oleh tim opsnal Satreskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.
Pasalnya tim opsnal Satreskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan berhasil mengamankan 8 paket sabu sabu dalam bungkus sedang, 4 paket sabu-sabu dalam bungkus kecil dan 1 butir narkotika jenis Extaci dari tiga tersangka.
Dingin nya teruji besi penjara polsek tanah putih tanjung melawan terpaksa ditempuh ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.
Kapolres Rokan Hilir Akbp. Sigit Adiwuryanto Sik SH saat dikonfirmasi Sabtu (28/10), melalui Kanit reskrim Aipda. D. Sitourus Polsek Tanah Putih Tanjun Melawan membenarkan telah mengamankan ketiga pemuda berserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil extaci.
Kanit menjelaskan bahwa terungkap nya penyalahgunaan yang di lakukan tersangka atas informasi dari masyarakat.
Jumat (27/10/17) sekira pukul 11.30 wib, tim opsnal satreskrim polsek tanah putih tanjung melawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Pondok kebun sawit Rt 016, Rw 003 Dusun III, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, ada beberapa anak muda yang diduga sedang melakukan transaksi atau jual beli narkotika.
Mendapat informasi tersebut tim opsnal satreskrim melakukan lidik dan penyelidikan di lapangan.
"Selanjutnya, tim opsnal melakukan koordinasi dengan Rt 016 dan melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka.
Dari hasil penggeledahan tim opsnal menemukan barang bukti 8 paket sabu - sabu dalam bungkus sedang, 4 paket sabu - sabu dalam bungkus kecil sisa pakai, 1 butir extaci yang di bungkus dalam uang Rp 2000, 1 buah timbangan digital merek Constant, 2 buah kaca pirex, 3 buah mancis dan Duit yang diduga hasil jual beli narkotika sebesar Rp 1.222.000.
"Dari pengakuan ketiga tersangka, barang haram tersebut didapatka dari anisial R (DPO). Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polsek," ujar Kanit. (R15)