PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Satuan Reserse Narkoba Polda Riau kembali membuat heboh dengan penemuan 7,5 kilogram sabu-sabu dan 28.500 butir pil ekstasi, Sabtu (28/10/2017) malam.
Narkotika milik sindikat internasional tersebut ditangkap dalam perjalanan oleh kurir di Jalan Lintas Maredan Pekanbaru di dalam sebuah mobil Toyota Avanza yang dikendarai tersangka RN.
Penangkapan RN setelah aparat kepolisian mendapat informasi tentang masuknya narkotika dari perairan Bengkalis yang saat itu sedang dalam perjalanan dari Bengkalis melalaui ruas lintas Maredan.
Aparat gabungan pun langsung dikerahkan dari sejumlah jajaran untuk memastikan keberadaan mobil dimaksud. Aparat kepolisian terus membuntuti mobil yang dikendarai RN hingga akhirnya dihentikan.
RN sendiri diketahui sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel.
Dari penggeledahan di dalam mobil Avanza, aparat menemukan sebuah kotak besar yang didalamnya ditemukan sejumlah bungkusan plastik berisikan 7 kilogram sabu-sabu dan 28.000 butir pil ekstasi beraneka warna dengan rincian 7 kilogram sabu dalam beberapa bungkusan.
Selain itu juga ditemukan 16 bungkus bening ekstasi warna orange berbentuk huruf B, 1 bungkus pil ekstasi warna merah berbentuk mahkota, 3 bungkus pil ekstasi warna hijau tua, 4 bungkus warna hijau muda bulat, 3 bungkus ekstasi warna merah muda berbentuk huruf B.

Ekspose hasil tangkapan aparat kepolisian di Mapolda Riau.
RN sendiri tidak melawan saat diamankan aparat kepolisian. Dari keterangan RN akhirnya diketahui kalau tujuan narkotika dalam jumlah besar tersebut adalah ID alias Ari warga Padang Karambia, Sumatera Barat.
Aparat kepolisian pun memancing ID untuk melakukan transaksi di Halte bus Transpetro di depan RS Awal Bros Pekanbaru.
Sekitar pukul 22.00 ID datang dan saat itu juga aparat langsung membekuknya.
Dari pengakuan ID dia masih menyimpan sejumlah sabu di tempat tinggalnya di Jalan Irkab di Marpoyan Damai.
Aparat pun langsung melakukan penyisiran di rumah dimaksud dan disana, aparat menemukan seorang perempuan berinisial AA. Di rumah tersebut juga, aparat kepolisian yang didampingi RT setempat menemukan sejumlah barang haram .
Diantaranya 6 bungkus sabu seberat 0,5 gram, 5 bungkus pil ekstasi F warna orange sebanyak 1.000 butir serta 1 bungkus pil ekstasi B warna orange sebanyak 500 butir yang setelah ditotal yakni sebanyak 500 gram sabu dan 1.500 butir pil ekstasi.
AA, perempuan muda yang berada di rumah di jalan Irkab pun akhirnya ikut digelandang ke Mapolda Riau untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi tentang siapa pemilik dari narkotika dalam jumlah besar itu. Namun, kuat dugaan, sama halnya dengan jaringan terdahulu, narkotika ini didatangkan dari luar negeri melalui Malaysia dan diselundupkan melalui wilayah perairan Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono, Senin (30/10/2017) dalam penjelasannya mengungkapkan saat ini pihaknya masih menelusuri jaringan besar dari praktik mafia narkotika ini.
''Kita masih dalami keterangan dari para tersangka yang diamankan. Pasti ada jaringan lebih besar lagi di atasnya. mudah-mudahan kita bisa temukan jaringannya,'' kata dia yang saat itu juga didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo.(R05)