SIAK (RIAUSKY.COM)- Diduga menyelundupkan handphone ilegal dalam jumlah besar, tiga pria asal Kabupaten Kampar ditangkap aparat kepolisian di Siak, Senin (13/11/2017) siang lalu.
Ketiganya masing-masing, TN (45), Hj (30) dan AA (21) diamankan bersama 260 unit handphone dari berbagai merek.
Kapolres Siak, AKBP Barliansyah pada Wartawan, Jumat (17/11/2017) menyebutkan, penangkapan ketiganya bermula dari pelaksanaan operasi zebra di depan Mapolres Siak di Dayun.
Ketiganya saat itu berada di dalam mobil Toyota Avanza warna silver BM 1278 FF. Karena curiga, aparat menghentikan mobil tersebut dan memeriksa isi bawaan penumpang.
Ternyata, di dalam mobil tersebut aparat menemukan enam buah tas berukuran sedang jenis ransel yang setelah diperiksa ternyata berisikan ratusan unit handphone yang dibawa dalam bentuk batangan.
Karena diduga sebagai barang hasil praktik penyelundupan barang, ketiganya bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Siak.
''Sudah dihitung, totalnya 260 unit. Dugaan sementara barang ilegal hendak diselundupkan ke Riau,'' ungkap Kapolres Siak, AKBP. Barliansyah.
Dari pengakuan sementara ketiganya, barang bukti handphone itu dibawa dari Tanjung Pinang dan hendak dibawa ke Pekanbaru.
Saat ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dari informasi yang diperoleh di Mapolres Siak, ketiga orang yang ditangkap tersebut berasal dari Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio, Kampar.(R08)