PANGKALAN KURAS (RIAUSKY.COM) - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan oleh bapak tiri ini. Ia tega menyetubuhi anak tirinya yang seharusnya justru dilindungi.
Korban yang masih dibawah umur, berinisial RR, Wanita, usia 15 tahun, beralamat RT 01 RW 01 Dusun I Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau.
Pelaku adalah, AZH, Pria, usia 30 tahun yang tak lain adalah bapak tiri korban. Ayah tiri bejat ini melakukan aksi biadabnya di rumah korban RT 01 RW 01 Dusun I Desa Tanjung Beringin.
Perbuatan ini dilakukan tersangka sudah berlangsung 3 kali yang dilakukan pada bulan Juni 2017 pukul 02.00 Wib, pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya.
Tiba-tiba datang pelaku yang merupakan bapak tiri korban masuk ke kamar korban dan meyetubuhi korban..
Usai melakukan persetubuhan, pelaku selalu mengancam, apabila menceritakan kejadian tersebut ke orang lain, maka ibu korban akan diceraikan pelaku. Sehingga membuat korban menjadi sangat takut dan saat ini korban telah hamil.
Setelah menerima laporan Polisi kemudian Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Panit reskrim Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal, SH, MH Ipda melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin (18/12/2017) pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Desa Tanjung Beringin.
"Pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Sik melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, SH, MSi, Selasa (19/12/2017) seperti dimuat SpiritRiau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)