Habis Bertemu Donald Trump, Bupati Cantik Ini Diberhentikan Mendagri Tjahjo, Ini Penyebabnya..

Jumat, 12 Januari 2018 | 23:40:48 WIB
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip

MANADO (RIAUSKY.COM)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip.

Sri Wahyumi menerima sanksi pemberhentian sementara dikarenakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu tanpa meminta izin Mendagri sesuai aturan yang berlaku.

Pemberhentian sementara berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulut.

Bahwa ketentuan Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan atau Walikota.

Dan juga berdasarkan Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulut tanggal 12 Desember 2017 Sri Wahyumi Manalip melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (20/1-13/11) tahun 2017 tanpa izin Mendagri.

Sehingga memutuskan dan menetapkan pertama memberhentikan sementara Sri Wahyumi Manalip dari jabatannya sebagai Bupati Talaud, masa jabatan Tahun 2014-2019 selama tiga bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Kedua menunjuk saudara Petrus Simon Tuange Wakil Bupati Talaud untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Talaud, dan seterusnya.

Menurut Karo Pemerintah dan Otonomi Daerah Sulut Jemmy Kumendong, rencananya Kamis (11/1) ini, surat tersebut akan diserahkan Gubernur ke Sri Wahyumi Manalip.

Terkini