Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas Rp70 Juta di Desa Pematang Duku-Bengkalis, Ini Tampangnya

Sabtu, 13 Januari 2018 | 15:02:45 WIB
Para pelaku curas

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Polsek Bengkalis bersama Satreskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HN (32) warga jalan simpang tiga RT003 RW002 desa Ketamputih, kecamatan Bengkalis dan SN alias Oyan (30) warga desa Pambang Pesisir, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SH SIK, melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH, membenarkan dengan penangkapan tersebut.

Kejadian itu, pada Rabu 10 Januari 2018 pada pukul 20.00 wib tepatnya di Kampung Banjo desa Pematang Duku, kecamatan Bengkalis terjadi tindak pidana penganiayaan (170 KUHP atau Pasal 365 KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan terhadap korban Syaiful Rizal (29) warga Bandul Laut, Kecamatan Putri Puyuh kabupaten Meranti.

Sekitar pukul 20.30 Wib, lanjut Kapolsek lagi, Syahrizal (21) mendapat telpon dari warga masyarakat Pematang Duku yang menceritakan bahwa ada orang yang dirampok. Setibanya di Puskesmas alangkah terkejut ternyata Syahrizal mengenali korban yang tidak lain adalah saudaranya.

"Saat akan dibawa ke RSUD Bengkalis diperjalanan, korban ini menceritakan dengan Syahrizal tentang kejadian itu, yang mana korban Syaiful Rizam bersama rekannya Ijan dari Bandul dengan menggunakan sepeda motor merk Jupiter akan menuju Pambang dengan membawa uang Rp70 juta. Namun setibanya di kampung Banjar desa Pematang Duku saat jalan sepi, tiba tiba korban diberhentikan oleh dua orang dan langsung memukul korban menggunakan kayu," cerita Kapolsek terkait awal kronologis kejadian perkara, Sabtu (13/1/18) seperti dimuat RiauGreen.com.

Sementara, cerita AKP Maitertika lagi, teman korban bernama Ijan tidak di pukul oleh kedua pelaku. Sementara korban Syaiful Rizam dipukul menggunakan benda tumpul (kayu red,)mengenai badan, perut serta kepala sampai mengalami luka robek.

"Saat korban dipukul, uang Rp70 juta sempat dibuang oleh korban yang berupaya untuk menyelamatkan diri dari pukulan para pelaku,"ungkapnya lagi.

Kemudian, Kamis (11/1/18) pada pukul 09.00 wib, istri korban bernama Tia Septiani langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkalis, dengan menceritakan bahwa suaminya telah mengalami pencurian dengan kekerasan di Desa Pematang Duku, Kec. Bengkalis dan mengalami kerugian sebesar Rp70 juta.

Mendapat laporan tersebut, Kepolisian Polsek Bengkalis bersama Satreskrim Polres yang telah mengenali ciri ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap SN (30) pada pukul 12.30 Wib.

"Setelah dilakukan pengembangan, dan mendapat keterangan dari SN, unit Pidum Satreskrim langsung menuju ke desa Pematang Duku dan berhasil menangkap HN (32) pada pukul 16.30 wib. Dari tangan tersangka HN ditemukan uang hasil curas sebesar Rp2 juta,"ungkap Kapolsek lagi.

Selain itu, menurut dari pengakuan kedua tersangka bahwa uang hasil pencurian dengan kekerasan masih bersama AS (DPO). "AS ini sudah melarikan diri, dan masih dilakukan pengejaran," imbuhnya. (*)

Terkini