Gelapkan Honor Kepala Dusun, Sekdes di Rohil Ini Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

Selasa, 23 Januari 2018 | 17:27:48 WIB

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terdakwa Wandri (34) alias Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi.

Ia terbukti memalsukan surat daftar gaji (amprah) dan gelapkan gaji honor Abu Bakar selaku kepala Dusun III Sepakat Jaya Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu sejak Tahun 2012 hingga 2017.

Anehnya pantauan dalam sidang keterangan terdakwa Wandri alias Iwan sebelumnya, bahwa gaji honor yang digelapkan terdakwa waktu itu sebahagian digunakan untuk keperluan biaya operasional Kepenghuluan, misalnya biaya ongkos rapat penghulu untuk ke kabupaten, sebahagian lagi digunakan untuk keperluan dirinya .

Wandri alias Iwan terlihat mengenakan jaket rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Rohil, Senin 22 Januari 2017 sekitar pukul 17.50 wib menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Edi Sugandhi SH yang dilanjutkan dengan vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung 

JPU Edi Sughandi SH menjerat Wandri alias Iwan dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data atau surat amprah gaji dan menggelapkan honor /gaji Abu Bakar selaku kepala Dusun III Sepakat Jaya sejak tahun 2012 hingga 2017, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp7,2 juta rupiah.

"Atas perbuatan itu terdakwa dihukum dengan pidana 1 tahun penjara," jelas Edi Sughandi dalam membacakan tuntutannya .

Setelah tuntutan atas dirinya dibacakan, terdakwa Wandri  alias Iwan dalam sidang mengajukan permohonan lisan kepada majelis hakim.

"Saya mohon pak hakim agar hukuman saya diringankan, saya menyesali perbuatan saya yang mulia," ujar Wandri dengan wajah sedih.

Setelah mendengarkan permohonan lisan terdakwa dan menskor sidang 10 menit, Ketua majelis hakim Aswir, SH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH dan Sapperi janto SH kembali melanjutkan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa .

"Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana. dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 bulan di kurangi selama masa tahanan," ujar Aswir sambil mengetuk palunya.

Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU Terdakwa Wandri alias Iwan dan JPU menerima putusan tersebut, hingga sidang ditutup. (R15)

Terkini