Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian, Gigolo Pembunuh Deli Cinta Bakal Dihukum 15 Tahun Penjara

Rabu, 24 Januari 2018 | 19:04:19 WIB
Dedi - Deli dan Alfius

RIAUSKY.COM - Kasus pembunuhan wanita cantik Deli Cinta Sihombing terus bergulir, polisi memastikan kalau berkas perkara pembunuh itu hampir rampung. 

Penyidik Polsek Batuaji yang menangani kasus pembunuhan tersebut menjerat Dedi Purbianto sebagi tersangka pembunuhan dengan dua pasal yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 
Menurut polisi, untuk kasus pembunuhan Dedi dengan senjaga menghabisi nyawa ibu satu anak itu dengan cara mencekik leher korban. 

Sementara kasus curat Dedi diketahui membawa kabur televisi, mobil Toyota Rush dan Ponsel korban.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko menuturkan, berkas perkara kasus pembunuhan itu sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat ini akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. 

“Sudah mau P21. Anggota masih terus bekerja untuk melengkapi berkas perkaranya” ujarnya, Selasa (23/1) seperti dimuat Batampos.

Penanganan perkara kasus pembunuhan itu diakui Sujoko, sejauh ini berjalan dengan baik. Terkait pembuktian motif pembunuhan yang diakui Dedi bahwa dia membunuh korban karena upah jasa gigolonya tak dipenuhi korban yang belum keluar, tidak mempengaruhi proses penyelidikan pokok perkara pembunuhan itu.

“Tidak pengaruh itu, karena penyelidikan fokus ke pokok perkaranya yakni pembunuhan,” tutur Sujoko.

Upaya penyidik untuk melengkapi bukti motif pembunuhan itu tetap dilakukan yakni dengan mengirim tiga unit ponsel ke bagian IT Mapolda Kepri untuk diselidiki. Ketiga ponsel itu, dua milik Dedi dan satu milik korban. Tiga ponsel itu akan dijadikan alat bukti untuk membuktikan motif pembunuhan seperti yang disampaikan Dedi, sebab menurut Dedi, dia berkenalan dengan korban melalui aplikasi Badoo yang ada di ketiga ponsel itu. 

“Tetap itu. Kami masih tunggu hasilnya dari Polda apakah ada percakapan atau tidak yang menguatkan pengakuan tersangka itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Yanto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Deli Cinta Sihombing, 28 ditemukan tewas dengan posisi setengah telanjang di kamar tidur di rumahnya di perumahan Centra Raya, RT04/RW08, kelurahan Tanjunguncang, Batuaji, Kamis (21/12). 

Tangan dan kaki ibu muda itu juga diikat tali gorden. Disampingnya juga terkurung Dw, putera pertamanya yang masih berusia tiga tahun. Dw selamat namun saat dijumpai warga kondisinya sudah lemas. Diduga dia sudah seharian dia terkurung bersama jenazah sang ibu di dalam kamar rumah tersebut.

Polsek Batuaji yang menanangi kasus kematian Deli itu akhirnya menetapkan dan membekuk Dedi Febrianto sebagai pelaku tunggal.

Kepada polisi Dedi yang sehari-hari bekerja sebagai bar tender itu mengaku nekad membunuh Deli karena upahnya sebagai gigolo tak dibayar penuh oleh korban. (*)

Terkini