BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Muka terdakwa Azhari pucat, ketika keluar dari menjalani proses persidangan di PN Rohil. Rupanya, diluar persidangan diketahui ada tim Kejaksa dari Dumai dan dibantu oleh tim jajaran dari Polresta Dumai sudah menungu terdakwa.
Nah., ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa langsung diamakan oleh Kejaksaan Dumai.
Diketahui, Azhar alias Bang As adalah kepala Desa atau Datuk Penghulu dari Desa Darusalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.
Rabu (24/1/18) sekitar pukul 17.30 wib, setelah usai menjalani proses persidangan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil terkait dugaan Pencemaran nama baik terhadap Asmadi bin Edi mantan Penghulu Sinaboi masa jabatan periode 2006 hingga 2016, kembali diamankan Tim Kejaksaan Negeri Dumai atas perintah Putusan kasasi Hakim mahkamah agung RI.
Dari pantauan riausky.com, proses persidangan dugaan pencemaran nama baik tersebut diketuai Majelis Hakim Aswir SH yang memimpin persidangan menutup agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Endra Andre Purwoto SH yang digelar saat itu, terdakwa Azhari alias Bang As yang didampingi kuasa hukumnya saat baru keluar dari ruang sidang langsung diamankan tim Kejaksaan Negeri Dumai yang di backup oleh anggota Polresta Dumai sebanyak lima orang.
Saat itu tim jaksa Dumai yang dikawal oleh anggota Polresta Dumai berpakain preman itu langsung menggiring terdakwa Azhari ke ruangan tunggu Jaksa yang ada di Pengadilan sehingga sempat menjadi perhatian para warga dan pengunjung serta Pegawai PN yang ada saat itu.
Didalam ruang tunggu jaksa saat itu terlihat terjadi perdebatan antara Tim Jaksa Dumai dengan kuasa hukum terdakwa Azhari terkait tindakan yang dilakukan Tim Jaksa Dumai kepada kliennya.
"Kami hanya melaksanakan perintah putusan hakim," ujar salah seorang Tim Jaksa kepada Kuasa hukum terdakwa Azhari, sambil memperlihatkan surat putusan hakim kepada dirinya.
"Saya tau pak...tapi saya selaku kuasa hukum terdakwa belum ada menerima pemberitahuan hasil putusan itu sampai hari ini dari Pengadilan, jadi anda tidak bisa sembarangan menahan klien say. Seharusnya kami juga sudah menerima pemberitahuan itu dari Pengadilan," ujarnya kepada tim Jaksa saat itu sehingga terjadi adu mulut antar Tim Jaksa dan Kuasa hukum terdakwa saat itu di dalam ruang tunggu jaksa .
Azhari alias Bang As yang saat itu menghadiri sidang berpakain dinas pemerintahan lengkap, terlihat bingung dan terdiam atas kejadian yang menimpa dirinya
Sekitar lebih kurang satu jam terjadi adu mulut, akhirnya Kuasa Hukum terdakwa dan tim Jaksa yang dibackup oleh lima orang anggota Polresta Dumai terlihat keluar dari ruang jaksa menuju mobil tim Jaksa yang sudah disediakann sambil dikawal oleh anggota polresta Dumai menuju Bagan Siapiapi.
Informasi yang dirangkum, dari Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani Binzar SH bahwa Terdakwa Azhari alias Bang As ini sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangkut kasus penjualan lahan kawasan hutan di daerah Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi, hingga berlanjut Kasasi ke Mahkamah Agung yang menetapkan terdakwa Azhari dipidana selama empat tahun. (R15)