BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terdakwa Kim To warga Bagasiapiapi Kecamatan Bangko Rohil, salah satu pemilik usaha Panglong kayu olahan yang berada di jalan Sungai Garam, Pelabuhan Baru, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan karena diduga menerima, membeli dan menjual kayu olahan tanpa dokumen yang sah.
Kim To dalam kasus ini tidak ditahan , karena ditangguhkan penahanannya oleh penyidik, dijerat dengan pasal 87 ayat 1 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantas perusakan hutan.
Kamis (1/2 2018) sekitar pukul 15.30 wib kembali menjalani persidangan ketiga dengan agenda pembuktian dan keterangan dari terdakwa .
Hasil pantauan dalam sidang saat itu terungkap , bahwa Kim To mengatakan usaha Panglong (Pengetaman Kayu) yang diberi nama "KIM TO" ini hanya untuk usaha pembuatan peti mati dan pintu dan jendela untuk rumah warga yang memesan saja.
Kim To yang tidak didampingi oleh kuasa hukum ini juga menjelaskan bahwa usaha ini sudah beroperasi selama lebih kurang tujuh tahun sejak masa ayahnya masih hidup.
Dijelaskan lagi, terdakwa baru mau membeli kayu apabila ada orang yang menawarkan kayu olahan kepada dirinya saja. "Kalau tidak ada menawarkan saya tidak ada beli " kayu itu saya beli dari Mamun tidak ada pake surat," ujarnya kepada hakim dengan logat bahasa Tionghoanya.
Terdakwa juga menerangkan tempat usaha saya terbuka tidak tertutup, selama ini ia tidak pernah dilarang atau ditegur oleh dinas kehutanan.
"Saya ada urus izin usaha Panglong, dari Disperindag dan izin tempat usaha, polisi tebang pilih, saya ditangkap yang lain tidak ditangkap," ujarnya agak kesal sambil memperlihatkan surat izin itu kepada hakim.
Selanjutnya Ketua majelis hakim Aswir SH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH dan Sapperi Janto SH meminta bukti surat izin yang dimiliki terdakwa disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Roni Bina Tua Hutagalung SH ,
setelah menerima dan memeriksa bukti izin tersebut Aswir SH sempat menanyakan kepada terdakwa , nama KIM To itu siapa, anehnya terdakwa sempat lama menjawab pertanyaan itu.
Akhirnya terdakwa menjawab "Saya pak..!!! nama panggilan saya Ati," wabnya
Kembali lagi hakim menayakan apakah izin usaha ini sudah pernah di perpanjang atau baru kali ini" ?
Anehnya lagi terdakwa ini sempat lama menjawab pertanyaan hakim tersebut,
Akhirnya terdakwa menjawab "Sudah pernah pak " jawabnya terlihat dengan ragu. selanjutnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan satu minggu kedepan dalam hari yang sama" pungkas Aswir SH.
Saksi Ahli Kehutanan Rahmat Budiono S.hut Mhum dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Bidang pengujian hasil hutan yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang sebelumnya bahwa jenis kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara itu jenisnya Meranti, Punak sebanyak 289 keping.
Rahmat Budiono dalam keterangannya mengatakan bahwa usaha Panglong itu setelah dicek tidak ada mengantongi izin/ dokumen pembelian hasil kayu hutan dari pemerintah.
Menurutnya sesuai dengan peraturan dan undang undang pemilik panglong itu harus memiliki izin atau dokumen yang sah untuk membeli kayu hasil hutan dari pemerintah. (R15)