SIAK (RIAUSKY.COM) - Dari 16 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, terdapat satu Parpol yang dinyatakan gagal memenuhi syarat minimal keanggotaan pada saat dilakukannya verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sehingga PDI-P tidak diverifikasi oleh KPU Kabupaten Siak saat dilakukannya verifikasi faktual kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Siak H Agus Salim, melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Rijal SH, dirinya menyebutkan bahwasanya pada saat dilakukan verifikasi, PDI-P tidak diverifikasi.
“Dari keseluruhan Parpol yang kita verifikasi, hanya PDI-P yang tidak diverifikasi saat dilakukannya verifikasi faktual kemarin, karena sejak awal saat dilakukannya verifikasi administrasi, PDI-P sudah tidak memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan,” tegas Ahmad Rijal, Jum’at (02/02/2018) seperti dimuat Infosiak.com.
Dijelaskannya juga, mengenai persyaratan keanggotaan yang harus dipenuhi oleh setiap Partai Politik di Kabupaten Siak, minimal jumlah anggota partai yang dicantumkan dalam berkas administrasi keanggotaan paling kurang sebanyak 415 orang, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang. sedangkan jumlah keanggotaan PDI-P tidak mencapai angka tersebut.
“Saat kita lakukan verifikasi administrasi keanggotaan beberapa waktu lalu, didapati sejumlah data (nama-nama, red) dalam berkas PDI-P yang tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan setelah kita berikan masa perbaikan administrasi keanggotaan selama 14 hari, data keanggotaan yang dikembalikan ke KPU Siak masih juga sama (tidak sesuai, red), sehingga saat verifikasi faktual PDI-P tidak diverifikasi,” lanjutnya.
Meskipun secara administrasi PDI-P dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan di KPU Kabupaten Siak, namun PDI-P masih tetap bisa mengikuti Pemilu 2019. karena secara nasional (tingkat pusat, red) PDI-P dinyatakan telah lolos verifikasi.
“Dalam melakukan verifikasi, seluruh berkas Parpol yang diserahkan ke KPU Siak telah kami verifikasi secara detail dan cermat,” tutup Ahmad Rijal. (R08)